Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangsel menyatakan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 harus mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Hal demikian dikatakan Walikota Tangsel Benyamin Davnie, ketika menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel 2025-2045 ke DPRD.
Benyamin mengatakan RPJPD dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 1 tahun 2024.
“Dimana, RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan,” ungkap Benyamin, dikutip Kamis, (18/7/2024).
Terkait RPJPD, Benyamin berkata, paradigma baru pembangunan nasional dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan adalah melakukan transformasi secara menyeluruh, tidak hanya reformasi saja.
“Untuk dapat mencapai transformasi menyeluruh tersebut, kebijakan pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045 harus bersifat imperatif atau wajib dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan, baik ditingkat pusat dan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan nasional, dan bersifat imperatif, yaitu menjadi pedoman dan diikuti serta dicapai target indikator yang ditetapkan dalam penyusunan RPJPD,” ungkap Benyamin.
Dengan begitu, kata Benyamin Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menyusun RPJPD tahun 2025-2045 perlu diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Banten.
“Penyelarasan perencanaan pembangunan jangka panjang akan menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutur Benyamin.
“Beberapa muatan RPJPN tahun 2025-2045 yang bersifat imperatif dalam RPJPD 2025-2045. Visi daerah harus mengandung kata maju dan berkelanjutan serta menurunkan sasaran visi nasional dan visi Provinsi Banten ke sasaran visi Kota Tangerang Selatan,” tutup Benyamin.
Sementara Wakil Walikota Tangsel menyampaikan menurunkan misi pembangunan RPJPN ke misi pembangunan RPJPD Kota Tangerang Selatan memuat setidaknya terkait transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah, ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
“Kemudian, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah
lingkungan, serta kesinambungan pembangunan,” lanjut Pilar.
“Dengan muatan tersebut arah pembangunan RPJPN ke RPJPD Kota Tangerang Selatan harus berkesinambungan sesuai karakteristik daerah,” tandas Pilar.
Laporan: Iwan pose