TANGERANGRAYA.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dihebohkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020.
Kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari internal Pemprov Banten maupun dari pihak swasta.
Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati angkat bicara terkait dengan hebohnya kasus pengadaan lahan kantor samsat Malingping dan Pengampakan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020.
Nawa menyarankan sebaiknya Pemprov Banten membatalkan hibah ponpes tahun 2021 yang bersumber dari APBD Banten.
Hal itu dianggap lebih baik dalam rangka melindungi Kiyai dari jeratan hukum.
“Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan. Usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” katanya kepada media, Senin (26/4/2021).
Apalagi jika Pemprov Banten tidak memiliki fasilitator untuk mengurus administrasi pengajuan dana hibah Ponpes. Sebab dalam sepengetahuannya, proposal pengajuan dana hibah Ponpes ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang di acc pemberi dana hibah.
“Tahun anggaran 2021, sebaiknya di batalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu pondok pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” terangnya. (RED/RED).