TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Waduh! Ternyata Tercatat dari 31 Rumah Sakit di Tangsel Hanya 1 Rumah Sakit yang Terakreditasi

36
×

Waduh! Ternyata Tercatat dari 31 Rumah Sakit di Tangsel Hanya 1 Rumah Sakit yang Terakreditasi

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel   – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan mencatat dari 31 Rumah sakit, baru hanya 1 yang sudah terakreditasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Nursofianty, kepada wartawan, ditulis Kamis 16 September 2022.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Fifi sapaan akrabnya menyampaikan akreditasi menjadi salah satu hal yang terpenting atas bentuk pengakuan dari pemerintah, terhadap penyelenggara usaha di bidang kesehatan khususnya Rumah Sakit.

“Dari 31 Rumah Sakit, saat ini baru 1 rumah sakit yang sudah terakreditasi yaitu Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, dan sudah ada 2 rumah sakit yang tinggal menunggu hasil survei, selebihnya sedang berproses menuju survei akreditasi,” katanya.

Pada pengerjaan akreditasi, lanjut Fifi, pihak Rumah Sakit akan dianjurkan untuk memilih dari 6 lembaga independen penyelenggara akreditasi RS yang ada di Indonesia.

“Kita ada Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS),” tandasnya.

Nursofianty, menerangkan bahwa pihaknya menargetkan sebelum Februari 2023, seluruh RS di Tangsel sudah terakreditasi semua.

“Target kita sebelum bulan Februari 2023 sudah selesai semua akreditasinya, terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan lainnya,” tandasnya.

Diketahui Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit pada pasal 14, Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (BJS/RED)