Kota Tangerang Selatan

Waduh! Gelontorkan Rp390 Juta, Pengadaan 2 Paket Jasa Konsultan Satpol PP Tangsel Tabrak Aturan

9

Tangerang Selatan – Pelaksanaan Pengadaan Dua Paket Jasa Konsultansi pada Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan tidak sesuai dengan Ketentuan.

Diketahui dalam keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten Tahun 2022 pelaksanaan pengadaan dua paket jasa konsultansi pada Satuan Polisi Pamong Praja tidak sesuai.

Dengan ketentuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Tahun 2022 menganggarkan belanja jasa konsultansi sebesar Rp394.395.000,00 dengan realisasi sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp317.231.000,00 (audited) atau 80,43% dari anggaran. Salah satu belanja jasa konsultansi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan adalah belanja jasa konsultansi perencanaan.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik pada belanja jasa konsultansi atas paket perencanaan pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan yaitu Belanja
Penyusunan Naskah Akademik Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 dan Belanja Standar Prosedur Operasional (SOP) pada Bidang Penegakan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan kelengkapannya serta wawancara kepada PPKO dan penyedia jasa, diketahui beberapa hal yaitu Belanja Penyusunan Naskah Akademik Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Tidak Sesuai Ketentuan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan melalui Kepala Satpol PP menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Ke depannya  Kepala Satpol PP akan mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi serta memedomani
peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyakarat
menjadi urusan wajib kewenangan pemerintah daerah, untuk itu diperlukan
peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
yang mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja.

Namun perda tersebut belum dimutakhirkan sesuai dengan UU
Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Untuk memenuhi kondisi yang diperintahkan dalam peraturan terbaru
tersebut, Satpol PP menganggarkan Paket Penyusunan Naskah Akademik
Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat senilai Rp97.373.000,00 dan merealisasikan senilai Rp96.126.000,00 dengan pelaksana kegiatan adalah Bidang Penegakan Perundang-undangan.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT KRI melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 900/01.102/SPK/SATPOLPP/2022
tanggal 22 Juni 2022 senilai Rp96.126.000,00. Pejabat Pengadaan
mengadakan secara Penunjukan Langsung dengan waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari kalender mulai dari tanggal 22 Juni 2022 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 21 Juli 2022. Pekerjaan telah dibayarkan melalui SP2D Nomor 29.08/04.0/17716/LS/1.05.0.00.0.00.07.000/P.06/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Hasil pemeriksaan menunjukkan hal-hal
sebagai berikut PPKO paket Penyusunan Naskah Akademik Revisi Perda Nomor 9
Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah Sdr. YATF. Sdr. YATF belum memiliki sertifikasi di bidang pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPKO dan Direktur PT KRI diketahui bahwa pekerjaan disubkontrakkan kepada Sdr. Bdr tanpa persetujuan PPK. Direktur PT KRI memperoleh 10% dari kontrak senilai Rp9.612.600,00, Tenaga Ahli Hukum memperoleh 20% dari billing rate senilai Rp3.600.000,00, Typist memperoleh 10% dari billing rate senilai Rp350.000,00 dan Sdr. Bdr memperoleh sisanya senilai
Rp82.563.400,00.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi pada Satpol
PP pada Paket Pekerjaan Penyusunan Dokumen Revisi Kerja Perda senilai
Rp33.112.600,00 (Rp96.126.000,00 – (Rp3.600.000,00 + Rp350.000,00 +
Rp82.563.400,00) + Rp23.500.000,00).

Belanja Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Tidak Sesuai dengan Ketentuan.

Satpol PP belum memiliki POS Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Penyusunan POS tersebut menggunakan jasa konsultan dengan PPKO Sdr. YATF. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT AMI melalui SPK Nomor: 900/01.107/SPK/SATPOL.PP/2022 tanggal 22 September 2022 dengan nilai Rp64.935.000,00. Pejabat Pengadaan mengadakan secara Penunjukan Langsung dengan waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari kalender mulai dari tanggal 12 September 2022 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 11 Oktober 2022.

PPKO membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 027/07.1.02/BASTHP/SATPOL.PP/2022 yang menyatakan pekerjaan sudah selesai pada tanggal 11 Oktober 2022, namun penyedia jasa menyatakan pekerjaan baru diselesaikan pada tanggal 16 Desember 2022 Pekerjaan telah dibayarkan melalui SP2D Nomor 29.08/04.0/17716/LS/1.05.0.00.0.00.07.000/P.06/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 senilai Rp64.935.000,00. Atas keterlambatan ini tidak ada adendum terkait perpanjangan waktu. Hingga pemeriksaan berakhir pada 14 April 2023, PPKO belum menetapkan sanksi berupa denda maksimal 5% dari nilai kontrak sebesar 1/1000 setiap hari keterlambatan
(74 hari terlambat) atau senilai Rp3.246.750,00 (Rp64.935.000,00 x 5%)
terhadap PT AMI sesuai klausul dalam kontrak.

Berdasarkan wawancara dengan Direktur PT AMI, Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung, diketahui hal-hal Pekerjaan disubkontrakkan kepada Sdr. EI tanpa persetujuan PPK. Direktur PT AMI memperoleh 10% dari kontrak senilai
Rp6.493.500,00, Tenaga Ahli Hukum (Sdr. ASR) memperoleh 20% dari billing rate senilai Rp4.000.000,00, Tenaga Ahli Ilmu
Pemerintahan (Sdr. TG) memperoleh 20% dari billing rate senilai Rp3.400.000,00, Typist (Sdr. HB) memperoleh 10% dari billing rate senilai Rp450.000,00 dan Sdr. EI memperoleh sisanya senilai Rp50.591.500,00.

Sdr. ASR, sebagai Team Leader menerangkan bahwa yang bersangkutan membuat POS Administrasi Pemerintah di Satpol PP dan bukan POS Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sdr. ASR tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai POS Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran pada paket Penyusunan POS Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat senilai Rp47.993.500,00 (Rp64.935.000,00 – (Rp4.000.000,00 + Rp3.400.000,00 + Rp450.000,00 + Rp50.591.500,00) +Rp41.500.000,00).

Sebelumnya diberitakan Fraksi Gerindra dalam pandumnya menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Yang pertama Pelaksaan Pengadaan Dua Paket Jasa Konsultasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Tidak Sesuai dengan Ketentuan,” ujar Anggota Fraksi Gerindra Zulfa Sungki, pada Rapat Paripurna di gedung DPRD, Selasa, (13/6/2023).

“Kedua Pekerjaan Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Pondok Aren pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Senilai Rp626.562.893,05. (enam ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah nol lima sen),” jelas Zulfa.

Exit mobile version