TANGERANGRAYA.NET, Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) dari hulu sampai hilir sejak per 1-14 Agustus mendatang.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih menyatakan hasil pengecekan data melalui aplikasi Info Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 8 Agustus 2022 lalu, pihaknya menemukan dua orang nama Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, masuk pada SIPOL sebagai anggota Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu pada 2024.
Sedangkan ia katakan, pihaknya sudah mengonfirmasi kedua staf tersebut, dengan mengaku tidak tahu menahu hal tersebut, apa lagi masuk sebagai anggota Parpol.
“Pengecekan yang kami lakukan per tanggal 8 Agustus ini, menemukan ada dua staf Bawaslu kabupaten yang namanya masuk di data SIPOL, sebagai anggota Parpol. Ini perlu diklarifikasi,” ujarnya, kepada wartawan, ditulis Sabtu, (13/8/2022).
Didih mengatakan, penyelenggara Pemilu baik komisioner maupun staf sekretariat, tidak boleh menjadi anggota Parpol seperti halnya anggota TNI, Polri dan PNS diatur dalam Undang-undang kepemiluan.
Ia meminta, selama masa pendaftaran dan verifikasi administrasi maka KPU untuk dapat memastikan jumlah dan identitas keanggotaan Parpol sesuai ketentuan.
Diantaranya anggota Parpol adalah warga yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Parpol. Hal ini penting dilakukan guna netralitas penyelenggara, baik TNI maupun Polri dan ASN agar pelaksanaan Pemilu pada 2024 mendatang bisa berjalan sesuai harapan.
“Hal ini perlu diperbaiki. Bahkan di provinsi lain ada juga komisioner yang masuk di data SIPOL. Itu enggak boleh,” ucapnya.
Menurutnya pelaporan permohonan data perbaikan tersebut dilakukan secara berjenjang ke Bawaslu RI.
“Jumlah temuan kemungkinan bisa bertambah karena proses pendaftaran termasuk upload dokumen melalui SIPOL masih berlangsung hingga 14 Agustus mendatang. Maka dari itu Pengecekan akan terus kami akukan sampai batas akhir pendaftaran, yakni tanggal 14 Agustus,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, verifikasi parpol terus dilakukan oleh Bawaslu, baik Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Saat ini, kata dia, Bawaslu mengawasi pendaftaran dan verifikasi parpol dari hulu sampai hilir. Proses pengawasan pendaftaran Parpol dilaksanakan di KPU RI langsung dilakukan pula oleh Bawaslu RI.
Sementara, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh oleh Bawaslu dari pusat sampai daerah, mulai dari unggahan kelengkapan data di SIPOL.
“Sekali lagi, maka dari itu pengecekan akan kita terus lakukan,” tutupnya.