Nasional

UU Ciptaker Digugat, Pengamat: Ditunggu Kejujuran MK

3
Foto : Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto : Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi

Tangerangraya.net, Jakarta – Menanggapi pro-kontra terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker/Omnibus Law), yang berkembang belakangan ini, Pengamat Politik Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyampaikan pendapatnya, menurutnya Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada dua pilihan, yakni menolak atau justru melegalkannya.

“Kini MK diperhadapkan dengan dua pilihan menolak UU Cipta Kerja atau melegalkannya. Saya sarankan sebelum memutuskan berdoa dulu sesuai keyakinan masing-masing,” ujar Jerry dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (16/10/2020).

Lanjut Jerry, “Ini jawaban politis, hukum dan sosial. Jangan sampai ada tekanan politis. Kini semua tergantung keputusan MK,” kata Jerry.

Hal tersebut imbuh Jerry, menjadi pertaruhan moral dan hati nurani. UU ini ditolak banyak elemen masyarakat, dan ini bisa bahaya bagi lingkungan hidup, kebebasan pers, nasib buruh, guru, dosen, sampai ke anti korupsi.

“Memang bahasa halus pemerintah UU ini ada banyak keuntungan khusus investor. Bagaimana mungkin negara-negara di dunia lagi fokus ke penanganan Covid-19. Jadi, mustahil mereka ngotot berinvestasi apalagi Covid-19 di Indonesia hampir menembus 400 ribu orang,” ucapnya.

Untuk itu, sambung Jerry, agar MK membaca lagi UU Sapu Jagat tersebut. Memang baru di Indonesia tercepat di dunia menggabungkan 70 UU dijadikan satu. “Anehnya drafnya disuruh baca DPR tapi tak tersedia. Belum lagi 5 versi draf. Awalnya saja mereka tak transparan bagaimana kalau sudah ditanda- tangani presiden,” paparnya.

Ia juga meminta kepada MK agar tidak berpihak dan harus imparsial, sebab kata Jerry finalnya di MK. “Jadi finalnya di MK. Jangan sampai berpihak jadi MK harus imparsial. Melihat dalam perpektif keadilan dan kebaikan bangsa,” terangnya.

Ia pun meragukan MK, karena urai Jerry, 3 hakim dipilih oleh DPR, 3 dipilih oleh presiden, dan 3 dipilih oleh Mahkamah Agung. “Kalau saya ragu MK itu 3 orang dipilih DPR, 3 Presiden dan 3 MA. Barangkali skor bisa 6-3 atau 7-2. Bakal kalah gugatan ini,” jelas Jerry.

Oleh sebab itu sambungnya, Barangkali, MK jujur memberikan keputusan maka bisa dimenangkan organisasi buruh. Tapi kita tunggu saja, hati nurani yang menang atau politis.

“Barangkali jika ada pasal-pasal di bikin untuk kebaikan bersama tak masalah tapi kalau merugikan dan ditolak bagaimana? Saya bingung UU ini dibuat untuk siapa?,” pungkasnya.

Sumber : Indonesiaberita.com

Exit mobile version