TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tersangka RJ kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2019.
Kepala Kejari Aliansyah menerangkan penahanan terhadap RJ, sebagai pengembangan keterangan dari Bendahara KONI SHR, yang telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang beberapa waktu lalu.
“Ya, ini hasil pengembangan keterangan dari tersangka SHR yang telah ditahan beberapa waktu lalu. Hari ini, kita menahan Ketua KONI berinisial RJ, untuk dibawa ke Rutan Wanita di Kota Tangerang,” ujarnya, dikantor dalam konferensi pers, Kamis, (10/6/2021).
Aliansyah menjelaskan berdasarkan perhitungan keuangan oleh inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar 1,1 Milyar dari kasus korupsi dana hibah KONI 2019.
“Jadi modusnya sama, yaitu memanipulasi terhadap Laporan Pertanggung-jawaban Dana hibah Koni Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara 1,1 miliar lebih, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat,” ungkapnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, Sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 KUHP pasal 3 pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BJS/RED)