Kota Tangerang Selatan

Tetapkan Petugas Pantarlih, KPU Tangsel Antisipasi Anomali Data

43

Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) pendataan bagi penduduk yang sudah meninggal karena dapat berpotensi menjadi gugatan, dan dapat “dianggap” kecurangan untuk para calon mendapatkan suara.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq MZ, saat memimpin Apel Kesiapan Pantarlih menyertai Pelantikan dan Bimtek Se- Kecamatan Setu, Senin (24/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa penduduk yang sudah meninggal harus dilengkapi dengan data pendukung dan berkas yang lengkap seperti akta kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Jadi begini, yang jelas kita dalam Rapat Koordinasi juga arahan dari KPU RI, kalau ada penduduk yang sudah meninggal maka harus dipastikan data pendukungnya, kalau penduduk tersebut sudah memiliki akta kematian yang dikeluarkan oleh dukcapil, pasti akan kita coret,” jelasnya.

“Karena ini yuridisnya adalah ‘de jure’ setidaknya ada keterangan dari RT/RW setempat bahwa yang bersangkutan telah meninggal”.

Dalam pelaksanaan, Taufiq juga ungkapkan perangkat-perangkat yang berperan serta dalam dalam proses pendataan menuju Pilkada 2024 yang mutakhir, akurat dan komprehensif.

“Bawaslu juga dengan perangkatnya ada Panwascam dan PKD akan melakukan pengawasan, masyarakat juga nanti kita bikin posko lindungi hak pilih sehingga kami dapat menerima aduan masyarakat terkait penduduk yang sudah pindah, sudah meninggal ataupun pemilih baru” terangnya.

Ia pun mengatakan, KPU Tangsel terus bersinergi dengan Disdukcapil perihal pencocokan dan penelitian dalam pendataan pemilih.

“Kita sinergi betul dengan Dukcapil, siapa tau dalam kurun waktu kita sedang Coklit, Dukcapil mengeluarkan berapa akta kematian dan bisa kita jadikan database untuk mencoret atau kita akan TMS kan penduduk itu,” tandasnya.

Dari batas waktu yang telah ditentukan yaitu sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, sebanyak 3.893 orang tercatat sebagai petugas pemutakhiran data pemilih.

Hari ini, Setelah dilantik, para petugas pantarlih akan langsung bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Tangsel.

Data hasil pemutakhiran tersebut nantinya akan menjadi bahan penentuan daftar pemilih untuk Pilkada mendatang.

Pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan, terhitung mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Laporan: STW

Exit mobile version