Kota Tangerang Selatan

Tetap Patuhi Prokes, Pemkot Tangsel Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah

14

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel    –   Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memperbolehkan pelaksanaan sholat idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie kepada wartawan, Rabu (5/5).

Benyamin menegaskan, shalat Idul Fitri diperbolehkan untuk dilaksanakan di masjid. Meski begitu, dia meminta, pelaksanaannya tidak terpusat di masjid saja, melainkan juga di tempat umum. Di antaranya, bisa digelar di lapangan, gedung sekolah, kantor kelurahan, dan fasilitas publik lainnya.

“Shalat Idul Fitri masih mengevaluasi angka penyebaran Covid-19 sesuai surat edaran bahwa kapasitas masjid 50 persen. Saya mintakan camat untuk memperluas lagi shalat Idul Fitri di tempat-tempat lain jangan dipusatkan di satu masjid, supaya enggak menumpuk,” ujar Benyamin.

Kendati demikian, Benyamin meminta kapasitas jamaah yang melakukan Salat Idul Fitri hanya 50 persen. Hal itu agar tidak terjadi kerumunan.

Senada, Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menuturkan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri tetap menjaga protokol kesehatan sscara ketat.

“Masyarakat boleh silahkan (Salat Ied, red). Tapi disarankan untuk di rumah saja dengan keluarga. Tetapi jika ingin diluar tetap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya pada Rabu (5/5/2021).

Pilar menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun juga akan mengadakan sholat Ied di mesjid Al I’ithisom Yang berada di samping Pemkot Tangsel

“Kalo lebaran, shalat Id maksudnya, kita Pemkot akan menyelenggarakan di masjid (Pemerintahan Kota Tangsel, red). Itu 50 persen.” tandasnya. (BJS/RED)

Exit mobile version