TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Anggota DPRD Fraksi Gerindra-Pan Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota Tangsel harus membayar kompensasi kepada masyarakat yang terdampak bau sampah Cipeucang.
Sudah 2 minggu sejak dinding penahan sampah TPA Cipeucang ambrol dan bau sampah menyebar hingga radius 7 kilometer, belum kata permintaan maaf dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada masyarakat di Kecamatan Serpong dan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.
Anggota DPRD Fraksi Gerindra-Pan Tangsel Zulfa Sungki Setiawaty mengatakan sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut.
Ia menjelaskan, dalam pasal 35, ayat 1,2, dan 3 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.
“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Minggu, (7/6/2020).
Menurutnya, pemberian kompensasi tersebut bisa dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.
“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang dihirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang dihirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun-tahun wajib diberikan kompensasi berupa uang,” ungkapnya.
Dikatakan Zulfa, penegakan Perda jangan hanya dilakukan untuk masyarakat, saat ini pun Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai menangani sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.
“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tegas dia.
Laporan : IWN
Editor : DPA