TANGERANGRAYA.NET – Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan dua orang tersangka kredit fiktif di Bank Jawa Barat (BJB) yang melibatkan kepala cabang di Tangerang.
Dua orang yang ditahan adalah pejabat Dinas Pendidikan Sumedang Unep Hidayat dan dari pihak swasta bernama Djuaningsih. Keduanya terlibat dalam pencairan dana PT Jaya Abadi Soraya Rp 4,5 miliar dan Cahaya Rezeky Rp 4,2 miliar dengan cara menerbitkan surat SPK fiktif sebanyak enam buah
Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Sunarko menerangkan penetapan dua tersangka itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari dua tersangka sebelumnya di Pengadilan Tipikor Serang.
Sunarko mengatakan, mereka berperan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dindik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Keduanya ini berperan sama-sama membuat SPK fiktif yang menjadi anggunan di BJB,” kata Sunarko.
Dari SPK fiktif tersebut, tersangka Dj mengajukan kredit kepada cabang BJB Tangerang menggunakan dua perusahaan yakni PT Djaya Abadi Soraya dan PT Cahaya Rezeky.
“Maka cairlah (uang) dari BJB itu sebesar Rp4,5 miliar dan Rp4,2 miliar yang dicairkan oleh dua PT tersebut,” tegasnya. Sunarko.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang Kunti Aji Cahyo (KA) telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/6/2021).
Selain mantan Kacab BJB, majelis hakim pun memvonis Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Dheerandra Alteza Widjaya dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
KA ditahan bersama dengan tersangka lainnya yakni DAW selaku Direktur PT DAS di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. KA menggunakan kewenangannya untuk memuluskan pengajuan kredit kepada dua perusahaan yakni PT DAS dan PT CR yang dipimpin oleh tersangka DAW. (BJS/RED)