Banten

Terganggu Isu Jata Palima, Kajati Banten Tak Segan Jika Benar Pegawai Turut Andil Bakal Dipecat

4

TANGERANGRAYA.NET, Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku terganggu dengan isu ‘Jatah Palima”. Isu ini datang dari luaar institusinya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak merasa tidak nyaman dengan adanya isu yang beredar di tengah masyarakat tersebut.

Isu ‘Jatah Palima’ tersebut diartikan sebagai pemberian jatah proyek atau setoran untuk Kejati Banten. Kata “Palima” merujuk tempat kantor Kejati Banten di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Isu yang sudah lama beredar tersebut sampai di telinga Leo. Sebagai pimpinan di Kejati Banten, ia meminta agar tidak ada jatah proyek atau setoran yang diberikan kepada pegawainya.

“Katanya ada jatah untuk ‘Palima’, ini tidak boleh (ada jatah-red),” kata Leo, Senin 26 Desember 2022.

Leo mengultimatum pegawai kejaksaan di Banten untuk tidak bermain proyek. Apabila ada pegawai kejaksaan yang kedapatan bermain proyek, maka sanksinya adalah pemecatan.

“Tidak ada lagi jaksa atau TU (pegawai Tata Usaha-red), kalau tertangkap di 2023 (bermain proyek-red) jangan sedih kalau terjadi pemecatan,” ancam Leo.

Leo meminta kepada masyarakat atau pegawai pemerintah yang mendapatkan pegawai kejaksaan bermain proyek untuk tidak segan membuat laporan. Identitas pelapor, dia jamin kerahasiaannya.
“Berikan informasi kepada kami, kami akan tindak oknumnya. Kami akan tegas menindak oknum pegawai kejaksaan yang bermain di proyek 2023, ini menjadi pengawasan saya,” kata Leo.

“Kalau ada hasil penyelidikan Pidsus (Pidana Khusus-red) itu titipan si A, artinya dia (pegawai pemerintah-red) telah melanggar Pakta Integritas. Kita sudah tandatangani Pakta Integritas, dia juga sudah tandatangani pakta integritas jadi tidak ada alasan (memberikan proyek kepada oknum pegawai kejaksaan-red),” ungkap Leo.

Leo menjelaskan, Pakta Integritas yang dia buat bersama pemeritah daerah tersebut untuk kebaikan Banten. Selain itu, kebijakan tersebut dia buat sejalan dengan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan.

“Reformasi birokrasi bapak Jaksa Agung di tubuh kejaksaan ini harus ditindaklanjuti di daerah. Mudah-mudahan tidak ada pegawai kejaksaan di tahun 2023 bermain proyek, kalau ada laporkan dengan faktanya, kita akan proses,” ungkap Leo.

Leo mengungkapkan, pada tahun ini ada 10 pegawai Kejati Banten dan jajaran yang telah diberikan sanksi berupa hukuman disiplin. Penjatuhan sanksi dikarenakan 10 pegawai tersebut telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran.

“Ada 10 orang pegawai kita yang diberikan sanksi berupa hukuman disiplin pada tahun ini,” ujar Leo.

Dari 10 pegawai itu, Leo menjelaskan, empat di antaranya merupakan jaksa. Sedangkan empat pegawai lainnya berasal staf tata usaha.

“Ada enam orang jaksa dan empat orang dari tata usaha,” kata mantan Kapus Penkum Kejagung RI tersebut.

Leo mengungkapkan berdasarkan jenis perbuatannya ada satu orang staf tata usaha yang melakukan pelanggaran indisipliner, dua orang jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang dan tuju orang melakukan perbuatan tercela lainnya.

“Tujuh orang itu tiga dari staf tata usaha dan empat orang dari jaksa,” ungkap Leo.

Leo mengatakan, berdasarkan jenis hukumannya ada dua orang yang melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Dua orang ini merupakan jaksa. Sedangkan kategori sedang tujuh orang dengan rincian tiga orang tata usaha dan empat orang jaksa.

“Kategori ringan ada satu orang dari tata usaha,” kata Leo didampingi Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu.

Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu menambahkan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran pegawai kejaksaan mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 hanya ada tiga pegawai kejaksaan yang disanksi.

“Untuk sanksi yang diberikan pada tahun ini tidak ada sampai pemecatan,” tutur mantan Kajari Lebak tersebut. (STW | RED)

Exit mobile version