Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di 3.820 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kota Tangsel, Taufik MZ menerangkan, terkait data yang meninggal akan dicoret ketika coklit.
Menurutnya, ketika data yang sudah meninggal muncul lagi itu karena Kemendagri ataupun Disdukcapil Kota Tangsel tidak berani menyoret karena tidak memiliki akte kematian.
“Kenapa sudah meninggal muncul lagi? Karena kita tidak single data base data pemilih. Meskipun kita coret di Kemendagri ataupun di Disdukcapil enggak berani nyoret, dia tidak memiliki akte kematian,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Senin (6/3/2023).
Jadi, dijelaskannya, ketika KPU memiliki aturan, begitupun Kemendagri ataupun Disdukcapil memiliki aturan tersendiri yang tidak bisa mencoret warga meninggal yang tidak punya akte kematian.
Dijelaskan Taufik, solusinya data-data yang meninggal itu nanti direkap dari 54 kelurahan berapa jumlahnya, dari 7 kecamatan berapa jumlahnya sehingga terekap di kota.
“Dorong ke Dukcapil ini loh hasil dari Coklit yang sudah meninggal, dan diidentifikasi oleh Dukcapil, berapa yang sudah membuat akte kematian, apabila belum kira-kira Dukcapil punya dana dari pemkot tidak untuk jemput bola,” ungkapnya.
Menurut Taufik, masyarakat tidak seluruhnya membuat akte kematian, kecuali ada waris, persoalan asuransi dan apapun.
“Kenapa masyarakat kalau sudah meninggal tidak semua membuat akte kematian? Kecuali ada waris, persoalan asuransi dan apapun, itu dukcapil dengan kondisi masyarakat harus ada politikal will. Turun seperti pelayanan sim keliling, pelayanan e ktp keliling, lalu ada akte kematian keliling,” tutupnya.