TUTUP IKLAN
Hukum & KriminalSelebritis

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

3
×

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET   –   Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy (24) sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel di Tol Jombang. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Imran mengatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Rabu (10/11/2021).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Berdasarkan SPDP tersebut, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

“Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody,” jelas Imran.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Menurutnya, sopir Vanessa itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal,” kata Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000“.

Pasal 310 Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000“.

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000“.

Imran menjelaskan, usai menerima SPDP, pihaknya kini menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari penyidik Satlantas Polres Jombang. (RED/RED)