TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar uji emisi bagi kendaraan bermotor di Mall Bintaro Jaya Xchange, Selasa (8/3/2022).
Demikian disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.
Pilar menjelaskan diselenggarakannya uji emisi tersebut supaya bisa menekan polusi udara yang di hasilkan dari gas kendaraan.
“Biaya uji emisi persatu kendaraan dikenakan 10.000, dan berdasarkan aturan retirbusinya, biaya tersebut dimanfaatkan untuk perawatan alat,” katanya.
Pilar menerangkan setelah kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, mereka akan mendapatkan sticker barcode dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel yang bisa di akses apabila discan.
“Apabila tidak lulus, uji emisi ini memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk memperbaiki kendaraannya supaya tidak berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Chaerudin mengatakan uji emisi bagi kendaraan tersebut, akan dilakukan di semua Kecamatan dengan sacara bertahap.
“Karena banyak antusias dari masyarakat yang ingin mengetahui kendaraannya sudah layak atau belum, saya rasa di daerah Bintaro dulu, setelah ini kita coba di wilayah Serpong,” katanya.
Chaerudin menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan.
“Sebab itu kita sedang sosialisasi dulu ya, karena tidak semua orang mau untuk test uji emisi,” pungkasnya. (BJS/RED)