Tangerang Selatan – BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan lahan SD Negeri Pondok Kacang Timur yang bersengketa bukan milik Pemerintah Kota, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Petugas Ukur BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Handa menyatakan saat melakukan pengukuran ulang bersama Polres Tangsel, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel, lahan Puskesmas, Akses Jalan SDN 04, hingga Lapangan Sepak Bola Pondok Kacang Timur, merupakan milik perorangan.
“Kalau pendataan (hasil pengukuran) kemarin, memang bener jalan masuk (SDN 04 Pondok Kacang Timur) milik Eddy Leo. Lapangan bola masuk juga, Kantor Kelurahan sebagian, Puskesmas Pondok Kacang Timur masuk (milik Eddy Leo) semua,” ujar Handa, ditulis Rabu, (12/4/2023).
Sementara, Kepala Kantor BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis melalui Kasubsi Permasalahan dan Sengketa Amrinif berharap, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami mendukung untuk penyelesaian secara musyawarah mengenai penguasaan tanah, supaya bisa terselesaikan dengan damai,” tutup Amrinif.
Sebelumnya diberitakan Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan merasa Pemerintah Kota ngawur dengan membangun jalan dan drainase di atas tanah pribadi, yang berlokasi di SDN Pondok Kacang Timur 04 dan SDN Pondok Kacang Timur 01 Pondok Aren.
Hal demikian disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus, ketika melakukan sidak ke lokasi tersebut, bersama anggota Komisi lainnya yaitu Yanto Ulay dari Fraksi Demokrat, Alex Prabu Fraksi PSI, serta Suhari Wicaksono Fraksi PDIP.
Diketahui akses jalan masuk yang tadinya selebar dua meter dari gapura di jalan SetiaBudi, kini hanya tersisa dengan setengahnya atau hanya bisa dilalui oleh satu motor saja.
Menanggapi hal tersebut Julham Firdaus menyampaikan jelas kalau tanah itu di klaim oleh pemilik SHGB kenapa Pemerintah Kota (Pemkot) membangun jalan itu memakai APBD.
“Saya berkunjung kesana kemarin, meminta Pemkot hadir berikan pembelaan untuk akses jalan sekolah dan akses warga yang puluhan tahun jalan tersebut sudah menjadi akses sekolah dan warga sekitar,” paparnya, kepada wartawan, ditulis Rabu, (12/4/2023).
Meski demikian kata Julham, saya tidak masuk kepada urusan kepemilikan SHGB.
“Saya masuk kedalam pelanggaran pembangunan dan terkesan Pemkot diam dan memberikan pemilik SHGB mengklaim jalan yang dibangun oleh APBD apa gak ngawur,” bebernya.