Kota Tangerang Selatan

TAUT : Oknum Lurah Penyebar Provokoasi SARA Sudah Dilaporkan Ke Bawaslu Tangsel

19
Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) | Photo : Istimewa
Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) | Photo : Istimewa

Tangerangraya.net, Serpong – Oknum Lurah yang diduga menyebarkan provokasi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, Resmi di laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT).

“Kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru yang bernama H. Saidun tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima kepada wartawan, Selasa, (6/10/2020).

Salah seorang anggota TAUT, yang juga merupakan Pelapor, Rizal Khoirur Roziqin, mengatakan, perbuatan Lurah tersebut telah melanggar peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca : Provokasi SARA Oleh Oknum Lurah, Ruhamaben: Laporkan Ke KASN dan Tindak Tegas

“Lurah Benda Baru H. Saidun ini merupakan seorang ASN, oleh karenanya Pelapor melihat apa yang dilakukan oleh Lurah ini telah melanggar aturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat (15) poin d,” ungkapnya.

Berikut adalah bunyi Pasal 4 ayat (15) point D:
Setiap PNS dilarang:

Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Seperti di beritakan tidakan oknum lurah tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dinilai dapat mengancam perpecahan di tengah keberagaman.

“Kami berharap oknum lurah tersebut dapat segera diproses secara hukum. Kalau ini dibiarkan sangat bahaya bagi keberlangsungan bernegara dan berdemokrasi. Nah apalagi kita punya pengalaman di Jakarta tahun 2017 tempo hari, si editor video Ahok juga ditangkap kan,” ujar Ketua DPW Kornas-Jokowi Banten, Yusuf Reza Sulaiman (Yures)

Baca : Oknum Lurah Mainkan Politik SARA di Tangsel, Kornas-Jokowi Desak Segera Proses Hukum!

Hal senada juga di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Li Claudia Chandra.

“Isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) harus kita hindari. Melempar isu tersebut adalah upaya provokasi yang dapat menimbulkan Konflik Horisontal” ujar Wakil Ketua DPRD, dalam keterangan yang diterima Tangerangraya.net, Senin, (5/10/2020).

Baca : Kecam Keras Politisasi Dan Provokasi SARA, Wakil Ketua DPRD Tangsel Minta Bawaslu dan Kepolisian Bertindak Tegas

Penulis: ASA | RED

Exit mobile version