TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pelapor Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) laporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Tangsel Ibu Airin Rachmi Diany yang disinyalir menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik terhadap pasangan calon no. 3 Benyamin-Pilar.
Rizal Khoirurroziqin sebagai pelapor mengatakan pihaknya menduga Airin Rachmi Diany terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dalam Pilkada Tangsel, tepatnya pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan.
“Bahwa Telah beredar tiga buah rekaman video yang saling berkaitan satu sama lain berisi peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel,” ujar dia, kepada awak media di kantor Bawaslu Tangsel, Rabu, (30/9/2020).
Rizal mengatakan, hal itu bermula dari beredarnya video pada tanggal 07 September 2020 bertempat dirumah Koordinator Jari 98, Willy Prakasa, di Kp Rawa Macek, RT.08/RW.03, Kel. Ciater.
Dalam video tersebut, Willy Prakarsa membuat pernyataan bahwa JARI 98 akan melakukan deklarasi dukungan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan periode 2020-2025, namun belum menentukan pasangan siapa yang akan didukung.
Rizal melanjutkan, dalam video kedua pada tanggal 16 September 2020, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany terlihat hadir dikediaman Willy Prakasa.
“Dalam video tersebut terlihat Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany memasuki Rumah Willy Prakasa dan didampingi oleh dr. Suhara Manulang yang diketahui merupakan Koordintor Rumah Lawan Covid Kota Tangsel yang memakai rompi berwarna hijau toska yang diketahui identik dengan warna baju Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3 yakni Benyamin-Pilar,” ungkapnya.
Rizal katakan dalam video ketiga tanggal 26 September 2020 bertempat disebuah Lapangan Bola Rawa Macek Kel. Ciater, Willy Prakasa terlihat membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang hadir dan juga menyampaikan bahwa JARI’98 Mendukung Pasangan Calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Icsan pada Pilkada Tangsel 2020.
“Video ketiga ini diduga memiliki kaitan dengan video kedatangan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ke Rumah Willy Prakasa pada tanggal 16 September 2020,” menurutnya.
Dia tambahkan Bahwa berdasarkan rangkaian bukti video yang kami ajukan sebagai bukti laporan saat ini, kami memandang Kegiatan yang dilakukan tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Saya pun berharap Bawaslu Kota Tangsel dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutur dia.
“Saya harap kepada bawaslu dapat menjalankan tugas wewenang dan fungsinya secara adil dan netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya. (STW/RED)