Kota Tangerang

Tanggapi Temuan BPK Rp3 Miliar, Dinas PUPR Kota Tangerang Klaim Telah Kirim Surat ke 16 Pemenang Lelang

22

TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang – Dalam mengembalikan kelebihan pembayaran atas temuan Badan Perwakikan Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2021 terhadap 16 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp3.209.171.696,54 ke kas daerah, Dinas PUPR Kota telah mengirimkan surat ke-16 penyedia (pemenang lelang).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, ditulis Minggu, (4/9/2022).

Menurut Ruta Ireng Wicaksono, pihaknya telah melayangkan surat kepada penyedia lebih dari satu kali. Tujuan dilayangkan surat ialah agar penyedia menyelesaikan pembayaran atas kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK.

“Kita sudah melakukan kontak, ada penyedia yang langsung mencicil (membayar) kelebihan pembayaran. Ada juga penyedia yang diam saja,” kata Ruta.

Pelaksanaan 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dinyatakan telah selesai 100% dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dan telah dibayar lunas 100%. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.209.171.696,54, dan hasil pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan karena mengalami kerusakan.  Untuk itu, kata BPK dalam LHP, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan Penyedia telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp602.557.400,00.

“Masih ada sisa yang belum disetorkan sebesar Rp2.606.614.296,54 (Rp3.209.171.696,54 -Rp602.557.400,00),” kata BPK.

BPK merekomendasikan Walikota Tangerang memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Menginstruksikan PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, dan Konsultan Pengawas untuk lebih cermat dalam melakukan tugas dan fungsinya. Serta, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.606.614.296,54 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas
daerah. Dan, memerintahkan Penyedia untuk melakukan perbaikan pekerjaan Peningkatan Trotoar Jalan Merdeka.

Exit mobile version