TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Komisi I mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk mengirimkan rekomendasi sanksi terhadap Lurah Benda Baru Kecamatan Pamulang yang mengamuk di SMAN 3 Tangsel.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Lurah Benda Baru Saidun.
“Kita mendorong dan segera mengirimkan rekomendasi sanksi terhadap Lurah Benda Baru karena menurut kami sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar dia, saat diwawancara, Senin (20/7/2020).
Jonis mengatakan, Saidun melanggar kode etik ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2019.
“Maka dari itu kami menitik beratkan pada perilaku yang dilakukan Lurah Benda Baru yang marah-marah dan melakukan titipan calon siswa di SMAN 3 Tangsel,” jelas dia.
Ia menambahkan tetapi kami tidak membahas soal tindak titipan calon siswa tersebut karena kewenangannya Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Kami Komisi I akan mendorong Pemkot Tangsel untuk segera memberikan sanksi. Kami berharap, pemberian sanksi tersebut dapat dilakukan dalam minggu ini,” tandas dia. (STW/RED)