TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Seusai melakukan penandatanganan pakta integritas Kejaksaan Negeri dengan DPRD, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan berharap semoga kedepan lembaga DPRD tidak ada yang terkena kasus tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah, setelah Penandatanganan Pakta Integritas antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, di ruangan Rapat Aspirasi, kepada Tangerangraya.net, Rabu, (3/8/2022).
“Sepanjang tahun 2021 hingga 2022 ada sudah di eksekusikan perkara KONI dan tahun 2022 ada kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Tangsel yang sedang pemberkasan, makanya kita tahan lebih dulu,” ujarnya.
Aliansyah menjelaskan kita juga turut meminta dukungan kepada teman-teman elemen masyarakat termasuk pers mohon informasi supaya kita adakan langkah-langkah pencegaha tindak pidana korupsi.
Diketahui berdasarkan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk salah satu lembaga yang paling besar kemungkinan terjadi korupsi.
ketika disinggung langkah antisipasi dari Kejari Tangsel menyikapi apabila ada kemungkinan terjadinya korupsi dilembaga DPRD, ia menuturkan kalau yang saya sampaikan hari ini, kita belum mendapatkan informasi tentang DPRD.
“Makanya kita adakan pakta terintegrasi supaya kita pertahankan nantinya selama ini memang tidak atau belum ada informasi. kita mencatat kedepan semoga ini menjadi momen yang baik buat kita semua, supaya kedepan di lembaga DPRD tidak ada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Kita pun berharap semua elemen di kota Tangsel sama-sama kita untuk mencegah tidak pidana korupsi,” tandasnya.