TUTUP IKLAN
KesehatanKota Tangerang Selatan

Tak Dapat Deteksi Pasien, Jadi Hambatan Eliminasi TBC Kota Tangsel Dari Target Nasional

13
×

Tak Dapat Deteksi Pasien, Jadi Hambatan Eliminasi TBC Kota Tangsel Dari Target Nasional

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menyatakan angka keberhasilan pengobatan tahun 2021 hanya mencapai 82% dari target nasional 90%. Hal tersebut diakui menjadi hambatan untuk merealisasikan target eliminasi TBC di tahun 2030.

Kepala Dinkes Kota Tangsel Allin Hendalin mengatakan angka penemuan kasus baru di Kota Tangerang selatan pada tahun 2022 hanya mencapai 70% lebih rendah dari target nasional yakni 100%.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Sedangkan angka keberhasilan pengobatan tahun 2021 hanya mencapai 82% dari target nasional 90%. Situasi ini menjadi hambatan untuk merealisasikan target eliminasi TBC di tahun 2030,” ujar allin dalam keterangannya yang diterima Tangerangraya.net, Rabu, (15/3/2023).

“Pasien TBC yang belum ditemukan juga dapat menjadi sumber penularan TBC di masyarakat sehingga hal ini menjadi tantangan besar bagi program penanggulangan TBC di Indonesia,” kata Allin.

Allin menjelaskan pentingnya TBC untuk  dieliminasi juga karena TBC merupakan penyakit menular. Arus globalisasi transportasi dan migrasi penduduk antar daerah/negara menjadi ancaman serius.

“Pengobatan TBC sendiri tidak mudah dan sebentar. TBC yang tidak ditangani hingga tuntas menyebabkan resistensi obat,” ucapnya.

“TBC menular dengan mudah, yakni melalui udara yang berpotensi menyebar di lingkungan keluarga, tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lainnya,” terangnya.

Saat ini kata Allin, sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. Penerbitan Perpres 67 tahun 2021 adalah penegasan kembali tentang komitmen Presiden dan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.

Hal itu pun lanjut Allin, sebagai salah satu bentuk implementasi strategi nasional kelima dalam Perpres 67/2021 yaitu peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya, maka keterlibatan pemerintah, swasta, masyarakat, dan CSR menjadi sangat penting dalam upaya eliminasi TBC.

Ia pun mengakui Peringatan Hari TBC Sedunia (HTBS) Kota Tangerang Selatan pada 15 Maret 2023 menjadi momen yang tepat untuk mengajak keterlibatan multi-sektor dalam penanggulangan TBC dan penyebarluasan informasi terkait TBC serta mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan pengendalian TBC.

“Dengan tema “Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa!” Diharapkan tema ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang permasalahan TBC melalui ajakan seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penanggulangan TBC baik dalam pencegahan, penemuan kasus maupun dukungan untuk proses pengobatan sampai sembuh,” ungkapnya.

“Kemudian tak terlepas dari peran serta semua pihak untuk dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia,” tandasnya.