TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) atur kewajiban untuk pengembangan Koefisien Dasar Hijau mencapai 25 persen pada kawasan banjir.
Hal itu nantinya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Tangsel tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang sedang dibahas.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menerangkan, KDH yang diatur di Kota Tangsel lebih tinggi dibanding kabupaten kota lain yang hanya mencapai 10 persen saja.
“Kalau di Tangsel 12,5 sampai 20 persen RTH nya. Untuk kawasan yang bertampalan dengan zona banjir itu dari kewajiban 12,5 sampai 20 persen ditambah lagi 5 persen,” ujarnya kepada Tangerangraya.net saat ditemui dikantornya, Senin (21/11/2022).
Menurut Yulia, dengan diatur ditambah 5 persen di kawasan bertampalan dengan zona banjir itu, pihaknya jadi memiliki ruang untuk bergerak dalam rangka konservasi untuk penanganan banjir lebih banyak resapan, banyak daerah resapan, serta tidak dibangun semua secara masif.
“Misalkan ada pengembang yang mengembangkan kawasan itu 5000 meter, tergantung zonanya dimana itu kewajiban RTH nya bervariasi dari 12,5 sampai 20 persen tadi. Kemudian jika nanti di kawasan itu di peta kita tergambar kawasan bertampalan dengan zona banjir harus ditambah 5 persen,” jelasnya.
Lanjut Yulia, dalam Perwal tersebut juga didorong untuk pemanfaatan lahan dan bisa dibangun berdasarkan kajian oleh dinas teknis.
“Misalkan dari DSDABMBK (Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, red) misalkan mau bangun tandon dimana, itu dibuka untuk diseluruh wilayah, berdasarkan kajian dari mereka,” unkapnya.
“Jadi misalkan diperlukan antisipasi banjir di titik-titik mana, mereka kajiannya ada dari dinas teknis, diakomodir bisa, dibangun tandon bisa,” tutupnya. ( * * * )