TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Dua izin usaha milik Venesia BSD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni karaoke dan spa yang dicabut sejak Agustus 2020, sampai saat ini belum dibuka lagi.
Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Sapto Pratolo menegaskan, izin karaoke serta spa di Venesia BSD masih dicabut oleh pihaknya dan belum memberikan izin kembali, karena masih berproses hukum.
“Belum, belum lah, kan masih berproses hukum,” kata Sapto kepada wartawan, Selasa kemarin (14/9/2021).
Lanjut Sapto, pihaknya belum menerbitkan izin usaha karaoke dan spa milik Venesia BSD.
“Belum, belum kami belum terbitkan. Karena belum ada permohonan ke kita. Ya bisa dikatakan begitu, tanpa legalitas,” kata Sapto.
Masih kata Sapto, Venesia BSD yang sudah beberapa kali melanggar aturan pemerintah di masa pandemi, nantinya akan diberikan pertimbangan khusus jika mengajukan izin kembali.
Sapto juga menyebutkan kalau izin usaha pariwisata Karaoke dan Spa yang sempat dicabut oleh DPMPTSP dari usaha pariwisata oleh Venesia, BSD, boleh diajukan kembali oleh pelaku usaha dengan syarat khusus.
“Ya kalau seadainya sudah selesai semua, sudah beres dari hukumnya, kalau dia mengajukan boleh-boleh saja. Paling nanti kita perkuat di surat pernyataan saja, bahwa jangan sampai terulang lagi terkait dengan apa yang sudah mereka lakukan, kan begitu,” tandas Sapto.
Meski tak berizin, nyatanya usaha Karaoke di hotel venesia BSD, tetap beroperasi di masa PPKM Level 3 di Tangsel, sampai adanya penggerebekan oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya pada (11/9/2021) kemarin.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menerangkan, penyegelan yang dilakukan pada Selasa (14/9) kemarin, merupakan perintah dari hasil koordinasi dengan jajaran samping (Polda Metro Jaya).
“Saya mendapatkan perintah tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan ini. Tindak lanjutnya yang bersangkutan kita panggil dan hasilnya pun bukti – bukti saat penggerebekan penutupan awal dari pihak Polda akan kita koordinasikan seperti apa titik kesalahan secara spesifik,” kata Sapta.
Sapta memastikan kalau, penyegelan yang dilakukan Pemkot Tangsel terhadap tempat usaha ilegal itu, merupakan bentuk sanksi kepada pelaku usaha hiburan nakal.
Sapta mengakui, kalau penyegelan kedua yang dilakukan Satpol PP Tangsel, atas respon penggerebekan oleh Kepolisian itu, memperkuat proses hukum terhadap pelaku usaha pariwisata yang membandel tersebut. (RED/RED)