TUTUP IKLAN
Politik

SK Rekomendasi Dapat Berubah Imbas Dinamika Partai, Bagaimana Nasib Cakada Golkar?

132
×

SK Rekomendasi Dapat Berubah Imbas Dinamika Partai, Bagaimana Nasib Cakada Golkar?

Sebarkan artikel ini

Politik – Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan, Surat Keputusan (SK) rekomendasi yang sudah diberikan kepada para calon-calon yang maju dalam Pilkada 2024 dapat berubah atas keinginan dari pimpinan partai.

Termasuk Partai Golkar, yang kabarnya berhembus kencang akan merubah keputusan pengusungan calon setelah berganti kepemimpinan dari Airlangga Hartarto yang mundur menjadi Agung Gumiwang yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Ketum Golkar.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Dengan begitu, Jeirry menjabarkan perihal prosedur keabsahan dari partai maupun KPU agar para calon dapat mengikuti Pilkada 2024.

“Saya kira kalau berganti ketua, SK rekomendasi bisa berubah, jadi gini, tanda tangan di KPU itu tentu harus dilakukan oleh pengurus terakhir, pendaftaran kan baru tanggal 27 akhir Agustus ini, jadi ada formulir di KPU yang namanya D6 Pencalonan yang harus di tanda tangan oleh pimpinan partai, jadi SK rekomendasi yang selama ini keluar itu belum pasti juga, karena itu dijadikan sebagai lampiran dari formulir D6 Pencalonan,” jelasnya, (16/8/24).

Jerry berkata, D6 Pencalonan ini adalah kunci keabsahan calon yang ingin mengikuti dan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Ini formulir yang harus diisi dan di tanda tangan oleh pimpinan partai politik tingkat nasional, jadi orang yang sudah dapat SK itu bahkan dengan pasangan calon dari DPP misalnya, kalau tidak mendapatkan tandatangan D6 Pencalonan dari KPU itu tidak bisa mencalonkan,” lanjutnya.

Atas penjelasannya, maka bukan hanya Golkar yang dapat mengganti keputusan untuk mencalonkan siapa pada Pilkada 2024, pengurus partai yang tidak berganti pun dapat merubah hal itu selama D6 Pencalonan belum di tanda tangani.

“Semua dokumen ini, termasuk SK yang keluar untuk para calon ini kan baru dukungan kepada calon, belum sebagai persyaratan yang diberikan kepada KPU, jadi dari sisi ini saja sifatnya masih sangat rawan, karena dia belum sebuah dokumen yang mengikat calon. Nah dokumen yang mengikat yang tadi saya bilang yaitu D6 Pencalonan, kalau itu sudah di tanda tangani oleh pimpinan partai sudah ada stempel maka sah,” ucapnya.

Namun, untuk saat ini, Jeirry mengatakan D6 Pencalonan belum bisa di tanda tangani, karena menunggu alur proses pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

“Itu tapi belom bisa ditandatangani sebelum proses pencalonan, tapi D6 pencalonan itu yang kuat, jadi kalau sekarang ini yang sudah di tanda tangani oleh pimpinan yang tidak berubah itu selama belum ada D6 pencalonan itu masih bisa berubah,” terangnya.

Walaupun SK sudah keluar, calon-calon yang saat ini sudah tampil di daerah mereka masing-masing memiliki nasib yang sama, yaitu belum sah atau belum resmi bertarung pada Pilkada 2024.

“Calon-calon ini memanfaatkan SK itu sebetulnya untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan memperkuat posisi dan harga tawarnya kepada partai politik, padahal sebetulnya mereka tahu itu belum pasti,” bebernya.

“Kalau kita lihat salah satu indikator untuk mengukurnya, di banyak tempat banyak calon yang sudah koar-koar mendapatkan rekomendasi partai, padahal baliho pun mereka tak pasang, tandanya ia belum yakin mendapatkan dukungan,” sambungnya.

Maka, Jeirry memberikan saran kepada calon agar tetap membangun komunikasi yang baik kepada internal partai beserta calon koalisinya.

“Saya kira para calon harus membangun komunikasi dengan pimpinan partai politiknya masing-masing, ya kalau dia pimpinan baru harus bangun komunikasi lagi, itu sudah pasti, yang bisa memastikan tempat kalau komunikasi dengan partai politik itu baik, tidak ada rumus baku untuk urusan ini,” sarannya.

“Karena ini tergantung pada dinamika internal partai, lalu komunikasi calon-calon ini dengan pimpinan partai yang punya kewenangan atas pengambilan keputusan,” tukasnya.

Laporan: STW