Banten

Setelah Penuhi 4 Syarat, Bank Banten Dinyatakan Sehat Oleh OJK

5

TANGERANGRAYA.NET    –   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal. Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 5 Mei 2021.

Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara  normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.

Surat pemberitahuan  status pengawasan Bank Banten  dari OJK diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,”  ungkap Gubernur.

Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten (5/5/2021), Gubernur Wahidin Halim mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK.

Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten yakni permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah serta pergantian pengurus (jajaran manajemen).

Setelah dinyatakan sehat, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekadar Bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para “Jawara” yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten. (RED/RED)

Exit mobile version