Jakarta

Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald’s Sarinah Langgar PSBB Manajemen Dikenai Denda 10 Juta

12
Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan McD Sarinah. (Dok: Twitter/Satpol PP)

TANGERANGRAYA.NET, JAKARTA  –   Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen McDonald Sarinah karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pasalnya dalam acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5) terjadi kerumunan orang. Sanksi denda pun dijatuhkan kepada manajemen Mcd Sarinah.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen Mcd Sarinah. 

Dalam pemanggilannya, Satpol PP DKI memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub 33/2020.

“Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya,” jelas Arifin, Kamis (14/5). 

Dia menuturkan, manajemen Mcd Sarinah bersedia membayar sanksi administratif sebesar Rp 10 juta sebagaimana tertuang dalam Pergub 41/2020 pasal 7.

Arifin menekankan agar para pelaku usaha maupun seluruh warga Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibu kota.

Exit mobile version