Kota Tangerang Selatan

Senilai Rp620 Juta, Mutu Pekerjaan Kawasan Kumuh Pondok Aren Banyak Tak Sesuai Spesifikasi

25

Tangerang Selatan – Pekerjaan Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Pondok Aren pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Senilai Rp626.562.893,05.

Berdasarkan keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten Tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam LRA Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp377.081.066.151,00 dan merealisasikan sebesar Rp364.113.765.192,00 (audited) atau 95,56%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Pondok Aren yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) sebesar Rp13.802.000.000,00.

Pekerjaan Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Pondok Aren dilaksanakan oleh CV AGK sesuai kontrak Nomor 027/01/SPK/WASDAL/APBD/2022 tanggal 13 Juni 2022 senilai Rp13.802.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender dari tanggal 13 Juni s.d. 9 Desember 2022.

Kontrak tersebut telah diubah tiga kali, terakhir dengan adendum III Kontrak Nomor 027/03/ADD-SPK/PKK PD.AREN/PKKPK/APBD/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 190 hari kalender atau sampai dengan 19 Desember 2022.

CV AGK telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai BAST Nomor 027/01/BASTHP/PKKPK/PKK-PD.AREN/2022 tanggal 19 Desember 2022. CV AGK telah menerima pembayaran sebesar Rp11.814.161.050,00 atau 100% dengan pembayaran terakhir
melalui SP2D Nomor 29.08/04.0/19051/LS/1.04.2.15.2.10.05.0004 /P.06/XII/2022 tanggal 26 Desember
2022.

Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak antara lain kekurangan volume dan ketidaksesuaian
mutu pekerjaan yaitu antara lain pada item pekerjaan beton pedestrian, pasangan dinding dan fasade senilai Rp626.562.893,05.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/01/SPK/WASDAL/APBD/2022 tanggal 13 Juni 2022 huruf C.e tentang dan Hak dan Kewajiban Penyedia yang menyatakan bahwa hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi di antaranya melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan  untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan melalui Kepala Dinas Perkimta menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Ke depannya
Kepala Dinas Perkimta akan mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta memedomani peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Sebelumnya diberitakan Fraksi Gerinda-Pan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD, Selasa, (13/6/2023).

Fraksi Gerindra dalam pandumnya menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Yang pertama Pelaksaan Pengadaan Dua Paket Jasa Konsultasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Tidak Sesuai dengan Ketentuan,” ujar Anggota Fraksi Gerindra Zulfa Sungki.

“Kedua Pekerjaan Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Pondok Aren pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Senilai Rp626.562.893,05. (enam ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah nol lima sen),” jelas Zulfa.

Exit mobile version