BantenSerang

Sekda Virgojanti Intimidasi Rencana Aksi, Forum Honorer Banten: Aksi Kami Damai

10

Serang – Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi mengapresiasi Kemenpan-RB yang mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non ASN.

“Hari ini kita ketahui bersama bahwa kemenangan kecil sudah diraih. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023,” Ungkap Herwandi yang juga tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kamis, (3/8/2023).

Dalam Surat Dinas tersebut pada prinsipnya:

Pertama, mengharapkan kepada seluruh (Pejabat Pembina Kepegawaian) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar.

Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. Selain itu MENPANRB juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2023.

Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa optimalisasi pengisian jabatan fungsional teknis pada pengadaan tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan terpenuhi kebutuhannya dioptimalkan pengisiannya dari peserta eks (Tenaga Honorer Kategori) THK-2 atau Peserta Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

“Dari dua kemenangan kecil ini dapat diambil kesimpulan bahwa perjuangan yang kita lakukan sejatinya tidak ada yang sia-sia. Rencana aksi massa yang akan kita lakukan pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang memiliki harapan besar untuk dikabulkan dalam menuntut 3 tuntutan besar yang kita inginkan, yaitu pertama segera sahkan RUU Perubahan tentang ASN, kedua Revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, ketiga mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga Non ASN menjadi ASN,” Tambah Presedium Forum Honorer se-Provinsi Banten ini.

Herwandi juga berharap para peserta aksi agar terus konsisten terhadap perjuangan yang sedang berlangsung.

“Tiga tuntutan itu tidak mustahil akan dikabulkan jika tenaga Non ASN bersatu padu memperjuangkan nasibnya secara bersama-sama. Harus diingat bahwasanya kuantitas menentukan kualitas, semakin banyak yang terlibat dalam menuntut maka kualitasnya akan semakin kuat, niscaya tuntutannya dapat terkabul,” papar Herwandi.

Herwandi menyayangkan upaya intimidasi dari SEKDA Provinsi Banten yang mengeluarkan surat pembinaan dan pendisiplinan nomor 800/2622- BKD/2023 karena berencana aksi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.

“Sangat mengecewakan, bukannya membantu kami, malah mengintimidasi,” Ungkap Herwandi yang kesal rekan-rekan honorernya yang bekerja di lingkuang Pemerintah Provinsi Banten diintimidasi.

Oleh sebab itu ia menyatakan bahwa aksi yang direncanakan akan tetap berjalan. Meskipun yang terlibat dari berbagai elemen honorer di Banten, Herwandi menghimbau bahwa aksi nanti tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas keamanan.

“Pada tanggal 7 Agustus 2023 kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten yang merupakan gabungan dari Forum Honorer Provinsi Banten, Forum Honorer Kota Serang, Forum Honorer Kota Tangerang Selatan, Forum Honorer Kota Cilegon, Forum Honorer Kabupaten Lebak, Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Forum Honorer Kabupaten Serang, dan Forum Honorer Kabupaten Tangerang menyerukan kepada seluruh tenaga Non ASN yang ada di wilayah Provinsi Banten untuk terlibat aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023 serta menghimbau bagi yang akan mengikuti aksi agar tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam mengeluarkan pendapat,” terangnya.

Herwandi juga merasa terharu karena banyak juga dukungan solidaritas dari Provinsi lain.

“Aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023 ini juga akan diikuti oleh kawan-kawan dari tenaga Non ASN dari Jawa Tengah,” tandasnya.

Laporan: Fan

Exit mobile version