Kota Tangerang Selatan

Salurkan Dana JPS Covid-19: Pemkot Tangsel Siapkan Petugas Pemantau Sebanyak 330

10
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat sekitar yang terdampak pandemi corona.

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL  – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat sekitar yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Ada petugas pengawas yang disiagakan di setiap titik lokasi penyerahan bantuan uang tunai.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan saat ini pihaknya baru punya data angka kuota kepala keluarga yang mendapatkan bansos Covid-19. Jumlah yang diusulkan ke Kementerian Sosial RI sebanyak 62.668 KK dan ke Pemerintah Provinsi Banten 10.924 KK.

“Itu angka-angka kuota valid dan clear. Total baru 73.592 KK,” katanya saat dihubungi tangerangraya.net, Selasa (5/5/2020).

Ia menerangkan, sebanyak 62.668 KK mendapatkan paket sembako melalui kemensos diantarkan ke alamat rumah masing-masing.

Sementara kuota 10.924 KK mendapatkan uang tunain senilai Rp600 ribu per KK. Bansos untuk masyarakat di tujuh kecamatan yang terdampak Covid-19 dapat diambil langsung di BJB Syariah.

“Ada yang ambil di kantor cabang ada di unit-unit kas keliling ditempatkan di kelurahan, yang siap salur sebanyak 5300 KK,” terang Wahyunoto.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Kota Tangsel, Saripudin Prawirya menambahkan, dalam pendistribusian bansos uang tunai pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 093/049-Sekretariat.

“(Tugas pokok dan fungsi) monitor penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di setiap lokasi,” tegas Sarip.

Total jumlah petugas yang diperintahkan untuk mengawasi penyerahan JPS Covid-19 di Kota Tangsel ada 330 orang. Petugas pengawas siaga di 110 titik lokasi pelayanan unit kas keliling, kantor cabang BJB Syariah maupun kelurahan.

Sarip menambahkan, setiap titik lokasi penyaluran dana JPS Covid-19 dipantau oleh tiga orang petugas. Mereka diperintahkan wajib hadir sesuai jadwal dan titik lokasi tugas lalu menyampaikan laporan tertulis kepada kepala Dinas Sosial Kota Tangsel.

“Kepada yang ditugaskan untuk memonitor kegiatan tersebut agar berjalan baik dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan tidak melakukan pungli,” jelas Sarip.

Exit mobile version