Kabupaten Tangerang – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan 20 kilogram sabu di wilayah Tangerang. Sabu puluhan miliar itu diamankan dari hasil penyergapan transaksi narkoba.
Berdasarkan Informasi yang di dapat wartawan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Tangerang pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.
Kemudian, dari informasi tersebut, tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten bersama petugas Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penyelidikan bersama.
Lalu, pada Kamis siang, 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, petugas gabungan menyergap dua orang pelaku yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba.
Saat penyergapan berlangsung, petugas mengamankan satu kilogram sabu dari pelaku berinisial AY (30) warga Jakarta Barat dan MS (31) warga asal Aceh.
Petugas yang mendapat barang bukti itu kemudian menginterogasi keduanya. Dari hasil interogasi, MS yang merupakan kurir narkoba mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di daerah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
Dari pengakuan kurir yang memberikan sabu kepada AY itu, petugas langsung menuju tempat tinggalnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 19 kilogram sabu-sabu. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Iya bang (menyebut wartawan Radar Banten-red),” katanya, Senin 15 April 2024.
Rohmad mengungkapkan, pihaknya telah mengembangkan kasus tersebut. Rencananya, pengungkapan kasus itu akan diekspose di kantor BNN Provinsi Banten. “Kemarin baru kita kembangkan, terus cuti lebaran. Nanti kita press release sekalian pemusnahan (barang bukti sabu-red). Nanti dikabari,” tutur perwira tinggi Polri ini.
Laporan: Bagus