TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu update data soal lahan pemakaman berupa Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta).
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yulia Rahmawati, menyampaikan, ketersediaan RTH di Kota Tangsel baru mencapai 4,18 persen berdasarkan data pada tahun 2019.
Meskipun, pihaknya kata Yulia meyakini dengan banyaknya pengembangan kawasan yang terjadi di Kota Tangsel, persentase ketersediaan RTH akan meningkat hingga 6 persen pada pemetaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2022 ini.
“Berdasarkan data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk pemenuhan kebutuhan RTH di Tangsel totalnya memang baru 4,18 persen pada tahun 2019,” kata Yulia, kepada wartawan, Senin, (30/5/2022).
Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, sambung Yulia, ada peningkatan capaian luasan RTH yang sedang kami ploting di peta RDTR yang berasal dari serah terima PSU taman dari pengembang perumahan ke Pemkot Tangsel.
“Walaupun hingga saat ini pihaknya masih menunggu update data lahan pemakaman berupa Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta),” paparnya.
“Yang sudah masuk itu ploting pemakaman, TPBU di Tangsel ada banyak, ada ratusan jumlahnya. Meskipun statusnya wakaf tapi pemanfaatannya untuk pemakaman, karena pemakaman dikategorikan juga sebagai RTH,” imbuhnya.
Sebab itu demi meningkatkan ketersediaan RTH di Kota Tangsel, Yulia menyampaikan dalam perubahan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, pemerintah telah menaikan 2,5 persen dari sebelumnya kewajiban RTH yang akan dibangun oleh pengembang sebesar 10 hingga 17,5 persen menjadi 12,5 hingga 20 persen dari zona yang telah ditetapkan.
“Pada saat kita penyusunan RT RW itu ada kesepakatan dengan pusat untuk pemenuhan RTH itu untuk daerah pengembangan baru perumahan yang tadinya harus ada kawasan 10 sampai 17,5 persen untuk kewajiban RTH tergantung zona dan wilayahnya,” ungkap Yulia.
“Kalau dilihat di peta pola ruang Tangsel masuknya kuning semua, kalau itu dikembangkan lalu kita tagih kewajiban RTH nya 12,5 sampai 20 persen tergantung zonasi, itu diharapkan RTH publik kita itu bisa mencapai diakhir RT RW tahun 2031 itu bisa mencapai sekitar 17 persen lebih,” tutupnya.
Diketahui data RT RW, 4,18 persen RTH di Kota Tangsel terdiri dari kawasan sekitar danau atau waduk seluas 93 hektar, kawasan sepadan sungai 99 hektar, hutan kota seluas 31 hektar, dan kawasan pemakaman seluas 140 hektar untuk kawasan RTH lapangan terdapat 17,8 hektar, sepadan pipa gas 32 hektar, sempadan rel kereta 34 hektar, sempadan jaringan listrik tegangan tinggi ada 67 hektar, taman jalan 23 hektar, kemudian kawasan taman lingkungan seluas 141 hektar, dengan total sekitar 688 hektar.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tertulis tentang Tata Ruang Pasal 29 ayat 2 disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20. (STW/RED)