TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Menjalankan mandat dari setiap fraksi-fraksi, lembaga DPRD Kota Tangerang Selatan resmi merotasi susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2019-2024.
Diketahui komposisi baru tersebut sejumlah pimpinan komisi diisi oleh orang-orang baru yang sebelumnya hanya menjadi anggota.
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, rotasi AKD merupakan hal yang rutin dilakukan oleh DPRD dalam kurun waktu 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) nya.
“Jadi ini sesuatu yang biasa, harapannya untuk penyegaran. Mudah-mudahan dengan menempati posisi yang baru, semua anggota mampu meningkatkan kualitas sebagai anggota DPRD,” ujarnya, saat ditemui di DPRD Tangsel, Kecamatan Setu, Kamis (14/4/2022).
Abdul Rasyid menyampaikan penempatan anggota DPRD ke dalam komposisi AKD yang baru itu juga berdasarkan pertimbangan dan usulan dari fraksi-fraksi. Perubahan susunannya meliputi keanggotaan Badan Musyawarah, Komisi, Banggar. Bapemperda dan Badan Kehormatan.
“Jadi rotasi AKD ini sudah sesuai mandat dari masing-masing fraksi. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas lembaga,” pungkasnya.
Sejumlah politisi senior pun menempati sejumlah pos barunya di DPRD Kota Tangsel. Para politisi senior itu, diantaranya terdapat nama Drajat Sumarsono (PDIP), Moch. Ramlie (Golkar), Abdul Rahman alias Arnovi (Gerindra), Shinta W Chairuddin (PKS), Muhamad Azis (Golkar), Edy Mamat (Gerindra) dan beberapa politisi kawakan lainnya.
Soal para politisi kawakan menempati pos-pos barunya di DPRD Kota Tangsel, tertuang dalam surat yang dikeluarkan DPRD tentang alat kelengkapan DPRD Kota Tangsel nomor 170/6-Pengumuman/2022. Dengan begitu, semua komisi dan Badan Musyawarah (Banmus) Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembuat Peraturan Perundang-undangan (Bappemperda) hingga Badan Kehormatan (BK) mengalami rotasi pimpinan.
Selanjutnya kata Politisi Golkar Tangsel, anggota DPRD yang dirotasi tersebut agar segera menyusun program-program kerja AKD di sisa masa jabatan 2019-2024.
“Intinya regulasi yang mengharuskan diadakannya rotasi AKD ini,” tutupnya, ketika rapat AKD berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Tangsel yang dibacakan Sekretaris DPRD, Wahyudi Leksono, ada beberapa pimpinan komisi yang dirotasi. Mulai dari pimpinan Komisi l hingga pimpinan Komisi lV.
Begitu juga AKD lainnya, seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembuat Perundang-undangan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) juga mengalami pergantian pimpinan. (STW/RED)