TANGERANGRAYA.NET – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi memberhentikan 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri, dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan bahwa 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengundurkan diri dari jabatan eselon III dan IV, sudah di copot dari jabatannya.
“Sudah di berhentikan, sudah (ditandatangani oleh gubernur), Sudah mulai tanggal kemarin (3/6),” ucap Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, saat ini pihaknya telah membuat pengumuman seleksi calon pejabat administrasi (Administrator dan Pengawas) dilingkungan Dinkes Banten tahun 2021.
“Iya hari Senin (7/6) diharapkan begitu (pelantikan), langsung kita coba,” terangnya.
Diketahui, bahwa keputusan pemberhentian dari jabatan terhadap 20 abdi negara di Dinkes Banten setelah melalui tahapan pemeriksaan pada tanggal 2 Juni 2021.
Alasan pengunduran diri yang dilakukan setelah salah satu rekannya, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Dua poin alasan yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Pertama mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi, Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, para pejabat Dinkes menilai, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah sesuai perintah Kepala Dinkes. (BJS/RED)