TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Razia PMKS di Tangsel Temukan Trik Akal-akalan Cari Iba Sewa Bayi Untuk Diajak Ngemis

3
×

Razia PMKS di Tangsel Temukan Trik Akal-akalan Cari Iba Sewa Bayi Untuk Diajak Ngemis

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel Razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) temukan salah satu orang tua telah menyewakan anaknya kepada pengemis, hal itu di lakukan guna menarik empati kepada masyarakat untuk memberi sejumlah uang.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto, mencurigai adanya sindikat dalam ‘bisnis’ sewa bayi untuk dijadikan pengemis. Menurut Tri, kejadian penggunaan balita untuk mengemis, seringkali terjadi di kota bertajuk cerdas, modern dan religius tersebut.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Masyarakat kita kan selalu berempati kepada orang yang kurang mampu. Simpati itu lebih banyak dibandingkan dia sendirian. Dan mereka ini seperti ada sindikatnya. Kontrakannya yang kita lihat, rata rata menengah ke atas ya, jadi enggak terlalu miskin miskin banget,” kata Tri Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, ditulis Selasa 9 November 2021.

Tri menambahkan, dalam razia PMKS yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan P2TP2A Kota Tangsel, orang tua dari anak tersebut yang menyewakan untuk dijadikan pengemis, ber-KTP Kabupaten/Kota Brebes.

“KTP-nya Brebes. Balita itu disewain antara Rp50 sampai Rp100 ribu sehari. Dari jam 09.00 pagi sampai jam 21.00 WIB. Kalau kita dalami, pasti akan berpikiran seperti itu (ada sindikat), karena apa? Karena masalahnya mereka tidak miskin miskin banget, kalau kita lihat kontrakannya. Orang kalau miskin, pasti tidak bisa mengontrak lah, logikanya kan begitu,” tambah Tri.

Melihat hal tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi berat, apabila para pengemis yang menggunakan balita didapatinya lagi. Tri mengungkapkan, balita yang digunakan untuk mengemis, akan diambil paksa dan dijadikan anak negara, untuk dirawat dan diberikan pendidikan.

“Jika kami dapati lagi, balita digunakan untuk mengemis, untuk anaknya kita ambil. Tapi kalau untuk yang menyewakan, itu (orang tua balita) sudah urusan pidana yah. Masuknya ke eksploitasi anak. Nanti tergantung pendalaman dari Satpol-PP. Jika kita lihat, usai didalami, orang tuanya masuk ke pidana ekspolitasi anak, ya kita amankan anaknya, kita ambil anaknya. Jadi anak negara,” tegas Tri.

Diketahui, Satpol PP Kota Tangsel bersama P2TP2A menindak PMKS di beberapa titik. Sedikitnya ada enam orang perempuan dan lima anak di bawah umur. Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan bahwa, penindakan PMKS ini dilakukan di sebagian besar persimpangan lampu merah dan tempat umum.

“Dalam kegiatan itu kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial. Enam perempuan dan lima anak di bawah umur diamankan. Setidaknya tiga anak di bawah umur dan lima perempuan dewasa direhabilitasi di Kabupaten Serang. Dua anak diserahkan ke P2TP2A,” kata Oki Rudianto. (BJS/RED)