TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Ralat Keterangan, Dinkes Tangsel Enggan Sebutkan 30 Rumah Sakit yang Belum Akreditasi Ulang

21
×

Ralat Keterangan, Dinkes Tangsel Enggan Sebutkan 30 Rumah Sakit yang Belum Akreditasi Ulang

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel   Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan meralat pernyataan yang dimana sebelumnya menyatakan 31 Rumah sakit, baru hanya 1 yang sudah terakreditasi.

Dalam pernyataan ralatnya yang diterima oleh tangerangraya.net, melalui via WhatsApp, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Nursofianty, mengatakan Dinas Kesehatan mencatat bahwa 30 rumah sakit di Kota Tangsel masih dalam proses re-akreditasi atau akreditasi ulang.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Fifi sapaan akrabnya menerangkan jumlah rumah sakit yang ada di Kota Tangsel baik itu dari pemerintah ataupun swasta berjumlah 31.

“Data saat ini baru 1 rumah sakit yang telah melakukan survei akreditasi ulang dan telah terbit sertifikat akreditasinya. Sisanya masih berproses sampai akhir tahun,” ujarnya, ditulis Senin, (19/9/2022).

Fifi menambahkan akreditasi menjadi salah satu hal yang terpenting atas bentuk pengakuan dari pemerintah, terhadap penyelenggara usaha di bidang kesehatan khususnya rumah sakit.

Meski demikian dirinya enggan menyebutkan nama-nama 30 rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang ataupun yang sudah.

“Kegiatan akreditasi ulang yang dilakukan oleh rumah sakit dilakukan selama 3 tahun sekali,” tandasnya.

Sebelumnya Dinas Kesehatan mencatat dari 31 Rumah sakit, baru hanya 1 yang sudah terakreditasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Nursofianty, kepada wartawan, ditulis Kamis 16 September 2022.

“Dari 31 Rumah Sakit, saat ini baru 1 rumah sakit yang sudah terakreditasi yaitu Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, dan sudah ada 2 rumah sakit yang tinggal menunggu hasil survei, selebihnya sedang berproses menuju survei akreditasi,” katanya.

Pada pengerjaan akreditasi, lanjut Fifi, pihak Rumah Sakit akan dianjurkan untuk memilih dari 6 lembaga independen penyelenggara akreditasi RS yang ada di Indonesia.

“Kita ada Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS),” tandasnya.

Nursofianty, menerangkan bahwa pihaknya menargetkan sebelum Februari 2023, seluruh RS di Tangsel sudah terakreditasi semua.

“Target kita sebelum bulan Februari 2023 sudah selesai semua akreditasinya, terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan lainnya,” tandasnya.

Diketahui Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit pada pasal 14, Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (BJS/RED)