TANGERANGRAYA.NET – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan kalau dua pelaku yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diberi hukuman satu tahun penjara.
Meski begitu, keraguan justru muncul dalam benak Novel terhadap dua terdakwa penyiraman air keras yang telah melukai wajahnya.
Penyidik KPK Novel Baswedan meminta terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan saja ketimbang mengada-ada. Sebab, Novel Baswedan mengaku tidak yakin mereka yang menyiram air keras ke wajahnya.
“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya,” kicau Novel Baswedan seperti dikutip Tangerangraya.net dari akun jejaring sosial Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).
Keraguan Novel Baswedan bukannya tidak berdasar. Meski ia sempat kecewa dengan hukuman kepada pelaku yang hanya satu tahun, tapi ia ternyata menyimpan keraguan yang cukup berdasar.
Pertama, hal ini karena penyidik dan jaksa penuntut umum tak mampu menjelaskan kaitan bukti dengan keterlibatan pelaku. Kedua, para saksi juga tidak mengakui bahwa dua orang tersebut adalah orang yang mereka lihat menyiramkan air keras pada waktu subuh ke wajah Novel.
“Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya,” terang Novel.
Novel tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia mengatakan satu tahun penjara yang diberikan oleh pelaku terlalu ringan.
Novel pun Pasrah, karena Ia merasa berhadapan dengan gerombolan bebal.
“Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata,” kata Novel.
Ia justru meminta agar dalang dari kasus penyiraman air keras itulah yang ditangkap oleh kepolisian. Ia hanya tak ingin polisi salah tangkap atau mengada-ada.
“Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” pungkasnya.
Untuk itu, Novel sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa dibebaskan saja.
“Lebih baik dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.