Ekonomi dan BisnisKota Tangerang Selatan

PT PITS On Progress, Pemkot Tangsel Diminta Lebih Baik Bentuk BUMD Khusus Air

4

Tangerang Selatan – Tangerang Selatan – Fraksi Gerindra-Pan berpandangan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih baik membentuk BUMD baru yang didirikan khusus untuk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha yang sedang dijalankan dan dikembangkan oleh PT. PITS.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, ditulis Selasa, (7/3/2023).

Zulfa mengatakan kondisi Kota Tangerang Selatan berbeda dengan kota-kota yang memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebab, Kota Tangerang Selatan saat ini tidak memiliki Perusahaan Daerah Air Minum Khusus.

Ia menjelaskan berbeda dengan kota lain, seperti Kota Depok yang memiliki PT. Tirta Asasta Depok yang Badan Hukum PDAM Tirta Asasta Depok berubah menjadi Perseroan Daerah. Kemudian Kota Bandung memiliki PDAM Tirtawening yang badan hukumnya berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Oleh karena itu, Fraksi Gerindra-Pan berpandangan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih baik membentuk BUMD baru yang didirikan khusus untuk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Sebab, membentuk BUMD baru khusus untuk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum akan lebih efektif untuk mengembangkan kegiatan usaha SPAM,” ungkapnya.

Sehingga, kata Zulfa tidak mengganggu kegiatan usaha yang sedang dijalankan dan dikembangkan oleh PT. PITS.

“Hal ini mengingat rencana splitting asset dan modal terbesar PT. PITS yaitu pada anak perusahaan PT. Pasar Tangsel Mandiri, Divisi Pengelolaan Sampah dan Transportasi, dan Divisi Teknologi dan Informasi yaitu sebesar Rp102.777.499.075,- (seratus dua milyar  tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima rupiah),” papar Zulfa.

Zulfa menambahkan sedangkan Splitting Aset dan Modal untuk BUMD Khusus Air Minum sebesar Rp20.376.148.101,- (dua puluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus empat puluh delapan ribu seratus satu rupiah). Dengan splitting aset dan modal yang besar tersebut maka lebih tepat perubahan bentuk badan hukum PT. PITS menjadi perseroan kepada divisi-divisi dan PT. Pasar Tangsel Mandiri sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha yang sedang berjalan.

“Sementara membentuk BUMD Baru Khusus Pengelolaan Khusus Air minum dinilai lebih tepat sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pasal 1 angka 12. Dengan begitu Divisi Pengelolaan Air Minum yang dikelola PT. PITS kemudian dapat dialihkan kepada BUMD Baru SPAM tersebut,” terangnya.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka sebelum dilakukan pembahasan lanjut oleh Pansus, Fraksi Gerindra-Pan berpandangan bahwa Raperda ini harus ditinjau kembali untuk dilakukan kajian yang lebih holistik.

“Kami berpendapat bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD yang berimplikasi terhadap keuangan daerah dan pelayanan dasar harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan kehati-hatian diharapkan terbentuk suatu peraturan daerah yang efektif serta memberikassn manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.

Exit mobile version