Banten – Program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas masyarakat (PSU) di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten masuk dalam program strategis daerah (PSD). Namun, dalam penetapan PSU masuk dalam PSD tanpa melalui uji kelayakan atau fisibility study (FS).
Hal itu juga dibenarkan Kepala DPRKP Provinsi Banten, Rahmat Rogianto mengakui bahwa sejumlah proyek pekerjaan di DPRKP yang ditetapkan menjadi PSD tidak melalui proses studi kelayakan.
“Emang harus ada FS kalau PSD? Tidak harus FS, itu kan program. Kalau FS menentukan satu lokasi satu kriteria kalau ini kan enggak,” kata pria yang akrab disapa Omi itu, Selasa (29/8/2023).
Diketahui, mengacu kepada Peraturan Presiden (PP) nomor 58 tahun 2017 dan PP nomor 56 tahun 2018 tentang percepatan proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi turunan dasar hukum PSD bahwa penentuan program menjadi proyek strategis harus memenuhi kajian pra studi kelayakan.
Kemudian nilai investasinya harus di atas Rp100 miliar, jika nilai investasi tak mencapai demikian, proyek tersebut berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait hal tersebut, Omi mengungkapkan, alasan penetapan PSD di sejumlah program pekerjaan salah satunya salah satunya paket kegiatan program peningkatan sarana dan utilitas alias PSU merupakan program yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tak perlu melalui proses studi kelayakan.
“Lho itu kan kebutuhan masyarakat, kan perlu menjadi strategis daerah, kan disitu ada penanganan kemiskinan masuk, ada bantu penurunan stunting ada padat karya juga. Itu kan strategis,” ujarnya.
Laporan: Fan