TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL – Sejak pertama kali diterapkan pada tanggal 18 April 2020, terhitung sudah 14 Hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Covid-19 diterapkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun sejumlah kalangan menilai, bahwa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak maksimal, hal itu terlihat dari jumlah korban yang terus bertambah.
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengungkapkan, bahwa pelaksanaan PSBB di Kota bertajuk Cerdas, Modern, dan Religius tersebut akan diperpanjang sesuai kesepakatan rapat yang dilakukan bersama Gubernur Banten sore tadi, Jum’at, (1/5/2020).
“Rencananya kita perpanjang, lagi dipersiapkan perangkat hukumnya, yaitu Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota, mudah-mudahan bisa cepat ditanda tangani ya,” kata Benyamin, saat dihubungi wartawan via whatsapp, Jum’at, (1/5/2020).
“Untuk berapa lamanya kita masih menunggu arahan dari bapak Gubernur, perkiraan (diperpanjang) 14 hari lagi,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Bang Ben itupun mengakui bahwa pelaksanaan PSBB selama ini belum maksimal. Dikatakan Bang Ben, hal itu terlihat dari bertambahnya jumlah penderita Covid-19.
“Memang dari evaluasi pertama, bahwa angka penderita mengalami penambahan, walaupun tidak setajam Minggu pertama lalu, kemudian masih ada pelanggaran masyarakat yang tidak menjaga jarak dan masih berkerumun,” kata Bang Ben.
“Hasil evaluasi intensitas sosialisasi, pemantauan evaluasi akan dipertajam, kalau kemarin Kepala Dinas memantau hanya sampai tingkat kelurahan nanti mungkin memantau sampai tingkat Gugus Tugas ditingkat RT dan RW,” lanjutnya.
Sementara untuk sanksi, Benyamin mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangsel tetap akan memberlakukan sanksi administratif kepada para pelanggar.
“Kalau untuk sanksi itu memang kita namanya kegiatan sosial, pelarangan pembatasan sosial, jadi sanksinya juga sanksi administratif yang bisa kita kenakan,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam surat Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.140-Huk/2020 pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Virus Covid-19.