Ekonomi dan BisnisKota Tangerang Selatan

Proyek Strategis Nasional, Rencana Perubahan Badan Hukum BUMD PT PITS Harus Selesai April 2023

57

Tangerang Selatan – Catat rencana perubahan badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) harus segera selesai di bulan April 2023 yang dikarnakan
proyek strategis nasional karian serpong 650 LPS (Liter Per Second).

Demikian disampaikan Direktur Operasional PT PITS, Sugeng Santoso, pasca menghadiri rapat paripurna rencana perubahan badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), di kantor DPRD Tangsel, Kamis, (23/2/2023).

Sugeng Santoso mengatakan kedudukan BUMD PT PITS akan ada perubahan status bentuk badan hukum.

“Alasannya jadi kalo kita perhatiin kebutuhan daerah yang pertama kalo kita lihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) itu bahwa yang mengurus air minum, kewajiban pemerintah itu berbentuk BUMD khusus air minum,” terang Sugeng.

“Yang kedua, dengan adanya proyek strategis nasional karian serpong 650 LPS (Liter Per Second, red) dan inikan harus segera MoU di bulan April dan tidak bisa ditolak,” papar Sugeng.

Sedangkan kata Sugeng, dari Kementrian PUPR itu yang mentandanganin kerjasama tersebut harus BUMD yang bersifat khusus pengelolahan air minum.

“Jadi kalau namanya proyeksi nasional daerah tidak boleh menolak. Karna kan itu negara yang punya,” jelas Sugeng.

“Lalu posisi apa yang sudah dibangun BUMD PT PITS sebelumnya, seperti transporter limbah medis, divisi IT dan anak perusahaan pasar ini akan membentuk BUMD khusus aneka usaha. Jadi perseroda khusus aneka usaha,” ucap Sugeng.

Saat disinggung seperti apa isi naskah akademik rencana perubahan BUMD PT PITS menjadi Perseroda, ia menerangkan kalo naska akademik sudah standar yah sistematikanya kita mengikuti peraturan yang menyusun itu dibagian perekonomian.

“Artinya disini sesuai sistematikanya berdasarkan lampirannya lampiran satu Undang-undang No 12 tahun 2011, dan Permendagri No 80 sudah ada sistematika semuanya,” tutupnya.

Exit mobile version