Kabupaten Tangerang – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak, di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Al Muktabar mengungkapkan, dirinya sejak awal dirinya bersama seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemprov Banten sudah berkomitmen untuk menjaga integritas dan tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum.
“Oleh karena itu, ketika ada kejadian dugaan tindak pidana korupsi pada proyek breakwater atau pemecah ombak itu saya mendukung penuh Kejati agar diusut tuntas,” kata Al, Senin (25/3/2024).
Al menegaskan, jika kasus itu merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu. Tentu Kejati akan sangat objektif melihat kasus itu.
“Kita lihat saja, bagaimana proses hukum itu berjalan. Saya tidak ingin banyak berspekulasi,” ujarnya.
Disinggung jika ada oknum ASN yang bermain dalam kasus tersebut, Al memastikan, akan melakukan penindakan tegas. Seperti halnya masyarakat sipil, di lingkungan ASN juga ada aturan, norma hukum serta disiplin yang diberlakukan. Bahkan di samping proses di internal kita lakukan, yang bersangkutan juga akan dikenakan hukuman pidana.
“Ada hukum perdata dan pidana. Kita periksa pegawai yang mempunyai perilaku seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan, bahwa surat perintah penyidikan untuk kasus tersebut telah diterbitkan pada 7 Maret 2024. Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi kuat terhadap pelanggaran pidana yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Rangga Adekresna, proyek senilai Rp3.944.657.000 ini termasuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 05.13/Kep.141-Huk/2013.
Rangga menambahkan bahwa Tim Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi Banten telah dilibatkan untuk mengawasi proyek pemecah ombak ini.
Namun, pendampingan tim tersebut dimulai setelah proyek sudah berjalan.
“Permasalahan dalam proyek ini tampaknya sudah muncul sebelum pendampingan oleh tim Walpam,” ungkapnya.
Meski kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana lain yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami masih dalam proses mendalami dugaan gratifikasi dan kemungkinan adanya kekurangan volume dalam proyek ini,” tambahnya.
Laporan: Bagus