Banten

Prihatin Kasus Korupsi di Banten Tinggi, Kejati Banten: Miris, Kekayaan Budaya Lokal Kurang Berpengaruh Terhadap Kondisi Saat Ini

22

TANGERANGRAYA.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merasa prihatin dengan tingginya kasus Korupsi di Banten.
Buktinya, Leonard mengatakan selama empat bulan ia menjabat Kajari Banten terdapat 21 perkara kasus korupsi yang ditanganinya. Hal itu menunjukan, kekayaan budaya kearifan lokal di Banten pada masa lalu kurang berpengaruh terhadap kondisi saat ini.

“Dua minggu saya di sini, 14 kasus korupsi masuk. Sampai sekarang ini, empat bulan saya di sini 21 perkara korupsi,” ujar Leonard, dalam sambutannya pada acara, peresmian Rumah Restoratif Justice untuk Kabupaten Serang dan Kota Serang, bertempat di kawasan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (27/6/2022).

Leo menilai, jika melihat sejarah budaya Banten cukup pluralistik dan luar biasa, dan betapa hebatnya Banten di masa lalu. Mulai bermacam suku, budaya dan agama selaras hidup berdampingan. Namun kini banyak kasus bermunculan hingga ke meja hijau berujung penjara, padahal kasus sepele.

“Seorang penulis di KPK telah berani jujur. Buka buku, tulisannya saya dalami betapa hebatnya budaya Banten dari zaman dulu. Ditambah hasil diskusi denger para Ulama besar seperti Abuya, diyakini Banten luar biasa di masa lalu,” tandasnya.

“Selain korupsi kasus lainnya di Banten juga cukup tinggi, diantaranya asusila, narkotika, dan masalah sosial. Saya perhatiin juga, saya menanyakan para pelajar semua kenapa di Banten hampir semua kasus-kasus masalah narkotika besar. Kasus-kasus susila besar. kasus-kasus masalah sosial yang ada di masyarakat cukup besar ini menjadi miris bagi kita,” tambahnya.

Dengan itu ia berharap, dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini bisa menyeleksi kasus tanpa proses pengadilan dengan cara damai. Tentunya merujuk pada kearifan lokal dengan konsep musyawarah mufakat. Kasus-kasus yang bisa disesuaikan secara damai diatur dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengertian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Contoh ada kasus pemukulan atau perkelahian anak anak hal itu bisa diselesaikan dengan cara damai. Karena kaus seperti itu menambah pengalaman buruk terhadap anak, juga menghamburkan anggaran negara,” tutupnya. (STW/RED)

Exit mobile version