Nasional

Presiden Jokowi Resmi Telah Batalkan Vaksinasi Berbayar

6
Presiden Joko Widodo meyakini bahwa untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia, selain berbagai upaya secara lahir, diperlukan juga upaya secara batin dengan memanjatkan doa kepada Allah Swt. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara doa bersama lintas agama bertajuk #PrayFromHome: Dari Rumah untuk Indonesia yang dilaksanakan secara virtual pada Minggu, 11 Juli 2021. Presiden mengikuti acara dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. SETPRES/LUKAS

TANGERANGRAYA.NET –   Vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Resmi dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, pada Jum’at (16/07/2021).

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono dikutip dari rilis Biro Pers Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kabinet juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden. (BJS/RED)

Exit mobile version