TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan menyatakan perihal Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam bidang pemakaman kurang lebih tercatat ada 20 hektar untuk penambahan presentasi.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Nasmudin mengatakan untuk data Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bidang pemakaman tercatat ada 7 sampai 8 lokasi salah satunya diwilayah babakan.
“Luasnya sendiri berada diwilayah Pondok benda berjumlah 4 hektar, Jombang berjumlah 2,5 hektar, Jurang Mangu Timur berjumlah 4000 meter, Jurang Mangu Barat berjumlah 3.900 meter, Babakan berjumlah 8 hektar, Pinggir Serpong berjumlah 1.700 meter, Jelupang berjumlah 1 hektar Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Sari Mulya berjumlah 8 hektar di RTRW nya juga pihak kita telah hijaukan, jadi kurang lebih ada 20 hektar,” ungkap Nasmudin, kepada Tangerangraya.net, ditulis Senin, (25/7/2022).
“Dari 8 titik total tersebut kurang lebih ada 20 hektar untuk penambah presentasi ruang terbuka hijaunya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan total kurang lebih 20 hektar yang telah disebutkan tadi baru Tempat Pemakaman Umum (TPU) nya saja kalau Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) nya belum.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah proses pendataan apa belum. “Penambahan baru seluas 20 hektar terletak di kademangan dan Kranggan,” tutup Aries.
Diketahui, berdasarkan data RTRW pada tahun 2019 ketersediaan RTH di Kota Tangsel baru mencapai 4,18 persen dan akan diperkirakan mencapai 6 persen pada tahun 2022 ini.
Ketersediaan 4,18 persen RTH di Kota Tangsel terdiri dari kawasan sekitar danau atau waduk seluas 93 hektar, kawasan sepadan sungai 99 hektar, hutan kota seluas 31 hektar, dan kawasan pemakaman ada 140 hektar, untuk kawasan RTH lapangan ada 17,8 hektar, sepadan pipa gas 32 hektar, sempadan rel kereta 34 hektar, sempadan jaringan listrik tegangan tinggi ada 67 hektar, taman jalan 23 hektar, kemudian kawasan taman lingkungan seluas 141 hektar, dengan total sekitar 688 hektar.
Angka tersebut pun masih kurang dari ketentuan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang yang mengharuskan proporsi sebesar 20 persen untuk RTH Publik dari luas wilayah kota.