Nasional

PPKM di Perpanjang Namun Ada Pelonggaran, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

6

TANGERANGRAYA.NET – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengizinkan anak-anak kurang dari 12 tahun masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

“Akan dilakukan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Kendati begitu, dia menekankan bahwa anak-anak usia dibawah 12 tahun yang masuk ke mal harus diawasi dan didampingi orangtua. Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku di lima provinsi Jawa-Bali.

“Akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya,” jelasnya.

Luhut menambahkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini diizinkan adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.

“Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop,” tegasnya.

Adapun untuk perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Luhut menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Jawa dan Bali menurun signifikan hingga 98 persen. Untuk itu, kata dia, saat ini tidak ada lagi wilayah di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

“Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali,” kata Luhut.

Sementara itu, Luhut menuturkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati. Masyarakat diminta tak terlalu euphoria dengan penurunan kasus.

“Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ucap Luhut. (BJS/RED)

Exit mobile version