Nasional

PPKM Darurat Tetap Lanjut, Akan di Buka Secara Bertahap 26 Juli Bila Kasus Covid-19 Menurun

17

TANGERANGRAYA.NET   –   Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Pernyataan perkembangan terkini PPKM Darurat, akan membuka secara bertahap pasar tradisional, jika tanggal 26 Juli, penyebaran virus Covid-19 menurun.

Demikian disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam video Perkembangan PPKM Darurat yang diunggah melalui channel youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7/2021).

Jokowi mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga tidak membuat runtuhnya Rumah Sakit lantaran over kapasitas pasien covid-19 serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujarnya.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat lihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan,” tambahnya.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.

“Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya.

Jokowi menerangkan jika kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Jokowi mengungkapkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

“Peraturan akan ditetapkan oleh pemerintah daerah, pedagang kaki lima toko kelontong agen atau outlet voucher pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21,” lanjutnya.

Jokowo juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp.55,21 Triliun untuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial 55,21 Triliun rupiah berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” jelasnya.

“Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama Insya Allah kita bisa segera terbebas dari covid-19 dan kegiatan sosial kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya. (BJS/RED)

Exit mobile version