Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan ungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Bitung, Tangerang.
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 140,4 kilogram ganja.
“Tersangka H (27) dan G (26) serta S (38) kami amankan,” ujarnya, kepada awak media, Senin, (19/8/2024).
Dikatakannya, pihaknya awalnya mengetahui tersangka H dan G baru saja menyebrang dari Tol Merak.
“Keterangan tersangka yang kami amankan, narkotika ini dibawa dari Sumatera, kemudian pada saat melintas di tol Merak kami lakukan pengejaran, kemudian pada saat keluar tol Bitung, kecamatan Curug, saat kendaraan berputar arah kami amankan dia tersangka dengan inisial H 27 dan G 26 tahun,” terangnya.
Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan ratusan kilo dari tangan dua tersangka.
“Dari kedua tersangka ini kami 139,5 kilogram. Kami lakukan pengembangan di kawasan Purwakarta dan amankan S,” terangnya.
Diterangkannya, dari tangan S pihaknya berhasil kembali mengamankan barang bukti ganja.
Lalu, para pelaku disebut menyarukan barang haram itu menjadi kue.
“Dari S kami amankan ganja 91,21 gram berikut kue kukis yang mana dari saudara S kue itu dibuat sendiri,” imbuhnya.
“Kue ini siap diedarkan h dan G narkotika ini dari R yang di dapat dari Sumatera,” ucapnya.
Para tersangka disebut menjual barang tersebut melalui sosial media.
“Modus ini menjual dari sosial media dan jaringan ini dari Sumatera dan Jawa. Ada yang sudah beredar dan ini yang kami amankan kue yang baru jadi.” tukasnya.
Laporan: STW