TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 11 orang pelaku pencurian motor, yang salah satu diantaranya berkedok sebagai aparat Kepolisian.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menyampaikan terdapat 9 laporan polisi (LP) di wilayah hukum Polres Tangsel. Kemudian pihak kami telah mengamankan 11 orang tersangka dari pencurian tersebut.
“Dalam penanganan kasus ini ada beberapa yang ditangani Polsek Pamulang, Polsek Curug, dan sebagian besarnya di tangani oleh Satreskrim Polres Tangsel,” katanya kepada wartawan, Senin (18/07/2022).
Sarly mengatakan salah satu pelaku pencurian tersebut diantaranya bermodus sebagai aparat kepolisian untuk mengambil motor dari sang korban.
“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui barang bukti yang berhasil di amankan oleh aparat Kepolisian yaitu 5 motor, senjata tajam berupa golok, serta senjata airsoft gun.