Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di bawah nama situs DJARUM TOTO. Pengungkapan kasus ini adalah upaya mendukung program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik-praktik yang merusak moral bangsa, termasuk judi online yang semakin marak di masyarakat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan bahwa ia memberikan instruksi kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk melakukan patroli siber.
Yang pada akhirnya mengarah pada temuan aktivitas situs judi online di sebuah ruko di kawasan Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.
“Dari hasil operasi, tujuh tersangka berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti,” ungkap Viktor, di Polres Tangsel, Jum’at, (6/12/24).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penggerebekan dilakukan di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan penyelidikan awal, situs ini telah beroperasi selama tiga tahun dengan pusat operasional di Kamboja. Pada September dan Oktober 2024, situs ini mencatatkan keuntungan mencapai Rp2 miliar dan Rp1,9 miliar. Saat ini, jumlah anggota aktif situs judi tersebut mencapai 28.000 pemain.
“Situs ini sendiri menawarkan berbagai jenis permainan judi seperti slot, togel, live casino, dan lainnya dengan sistem deposit yang mudah diakses melalui bank atau layanan pembayaran elektronik,” jelas Viktor
Metode Operasi
Situs DJARUM TOTO didesain menarik dengan berbagai promo dan janji kemenangan besar untuk memikat masyarakat.
“Pengoperasian situs dilakukan secara profesional dengan melibatkan tim pemasaran, editor, hingga pengunggah konten yang bertugas mempromosikan situs melalui media sosial dan artikel blog,” ujar Viktor.
Para Tersangka dan Barang Bukti
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan berbagai peran, antara lain:
1. NAD (30 tahun) – Leader Operasional Marketing
2. MA (26 tahun) – Pembuat domain dan editor promosi
3. BMM (28 tahun), ABK (20 tahun) – Editor foto dan video promosi
4. VNA (30 tahun), RAK (28 tahun) – Pengunggah artikel promosi
“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi operasional bersama sejumlah barang bukti berupa 19 unit ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 28 buku tabungan, 4 token, 2 router wifi dan 1 box berisi simcard,” beber Viktor.
Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Untuk lebih lengkapnya pasal-pasal yang menjerat para tersangka yakni:
1. Pasal 303 KUHP:
Mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Melarang penyebaran konten yang berkaitan dengan perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
3. Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE:
Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
4. Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE:
Melarang tindakan mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak data elektronik, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
5. Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE:
Melarang penggunaan sistem elektronik untuk keperluan ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
6. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Mengatur tindakan pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
7. Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU:
Melarang setiap orang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
8. Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU:
Mengatur larangan menempatkan atau mengalihkan harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
9. Pasal 55 KUHP:
Mengatur sanksi bagi pihak yang turut melakukan tindak pidana, dengan ancaman sesuai tindak pidana yang dilakukan.
10. Pasal 56 KUHP:
Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu tindak pidana, dengan ancaman pidana sesuai perannya dalam kejahatan tersebut.
Tindakan Lanjutan
Penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran situs DJARUM TOTO ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tangsel dalam memerangi kejahatan digital yang merusak masyarakat. Kapolres Tangsel pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online dan melaporkan jika menemukan situs serupa.
Laporan: STW